Yutelnews.com | Ketua bidang (Kabid) Advokasi GMNI Buru, Moksen Umasugi minta kepala desa (Kades) Widit, Kecamatan Wailata, dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tong-tong yang beroperasi di sekitaran desa.
Moksen juga meminta agar Polres Buru mengambil tindakan serius untuk membatasi dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut serta memproses Kepala Desa Widit sesuai hukum yang berlaku.
Dasar tuntutan GMNI adalah,
Keterlibatan Kepala Desa : GMNI menduga bahwa Kepala Desa Widit terlibat dalam kegiatan ilegal tong-tong yang beroperasi di sekitaran desa.
2. Kerusakan lingkungan : Kegiatan ilegal tong-tong dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat desa.
3. Pelanggaran hukum: Kegiatan ilegal tong-tong merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum.
(Tiem)