YUTELNEWS.com | Garut, Jawa Barat,- Beredar Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah toko kelontong yang dinarasikan diduga jadi lokasi penjualan obat terlarang viral di media sosial. Dinarasikan penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko kelontong marak di Garut. Senin, (12/5/2025).
Awak media mencoba mendatangi toko tersebut untuk mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan penjualan obat-obatan Eximer dan Tramadol. Penjaga toko yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan,”Ya benar saya menjual obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol, dan ini juga saya baru jaga pak,”kata penjaga Toko.
Toko yang menjual obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol tersebut beralamat di Jalan Siliwangi No.21, Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Obat keras Golongan-G tersebut penggunaannya harus dalam pengawasan Badan POM dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Namun bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan jenis obat tersebut tanpa ijin, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Exsel Mochamad Wiki, S.H