YUTELNEWS.com | Medan,- Diduga seorang mahasiswa bernama DS (27) meninggal dunia setelah terlindas bus listrik di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, kota medan. Kamis, (22/5/2025) sore.
Pelaksana harian (plh) kapolres pelabuhan belawan AKBP wahyudi rahman menjelaskan “peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 wib,saat itu DS mengendarai sepeda motor dengan membonceng temanya f,mereka melalui dari arah belawan menuju medan,ds mencoba menyalip bus listrik dari sebelah kiri, di saat menyalip itu ada genangan air di depan ternyata jalan itu berlubang,menghindar lah korban ke kanan, korban sempat menyenggol bagian kiri bus lalu terjatuh disitulah korban terlindas. Dan korban tidak memakai helm, Jumat (23/5/2025).
Korban di larikan kerumah sakit pringadi medan dan jenazah di serahkan ke keluarga, media yutelnews.com mencari fakta ke lapangan begitu banyak jalan yang berlobang dilokasi medan belawan, faktor faktor jalan berlobang :
1.Cuaca Ekstrem
Hujan deras menyebabkan air masuk ke celah aspal dan melemahkan fondasi jalan.
Saat air menggenang dan meresap, struktur bawah jalan jadi rapuh dan mudah hancur.
2 Kualitas Konstruksi Buruk
Aspal tipis atau bahan campuran tidak sesuai standar.
Tidak ada drainase yang baik, sehingga air menggenang di permukaan jalan.
3.Beban Kendaraan Berlebih
Jalan tidak dirancang untuk menahan beban truk besar yang sering melintas.
Beban berat mempercepat kerusakan permukaan jalan.
4 Kurangnya Perawatan
Lubang kecil tidak segera diperbaiki, lalu semakin besar karena tekanan kendaraan.
Pemerintah atau dinas terkait lambat merespons laporan warga.
5.Usia Jalan Sudah Tua
Setiap jalan punya masa pakai. Jika melebihi batas tanpa pemeliharaan, jalan akan rusak dan berlubang.
6.Galian Utilitas yang Tidak Rapi
Galian untuk pipa, kabel, atau saluran air sering ditutup asal-asalan, membuat jalan cepat rusak
Pemerintah atau penyelenggara jalan di Indonesia dapat dituntut secara hukum jika kelalaian mereka dalam memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban.
Dasar Hukum Tuntutan
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273: Menetapkan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan rincian sebagai berikut:
Ayat (1): Jika kelalaian menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang, dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.
Ayat (4): Jika tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki, pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.
2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359
Mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 dan Pasal 20 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.
(Redaksi Rizal hasibuan)