Ketua dan Anggota Ormas Grib Jaya DPD Gunungsitoli Ditahan Polres Nias Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan di Hotel Binaka II

GunungsitoliYutelnews.com
Jumat ,23 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Nias menahan lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli. Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 6 November 2024.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Lima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela. Dua lainnya, berinisial S.H. dan M.Y.T., masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

AKP Adlersen menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Neger

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN