Diduga beberapa Oknum Aparat Desa di Nias Selatan Lakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Korban Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Diduga Beberapa oknum aparat Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga desanya. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 mei 2025 sore hari.

Pada saat tersebut dikantor Desa yang dihadiri banyak masyarakat serta babinsa nias selatan, pada waktu itu bermula dilaksanakan pertemuan dan pembentukan koperasi merah putih sekitaran jam 15:00 sore

Pada pertemuan tersebut salah satu warga desa atas nama Fatinaso bu’ulolo memberikan pendapatnya menyampaikan kenapa tidak ada informasi seperti undangan terhadap masyarakat, tetapi ada salah seorang guru pengajar yang menghadiri pertemuan tersebut menanyakan siapa yang rekam video.

“Siapa orangnya yang sering mengambilkan video kita di dalam ini biar ditunjukkan indeksnya,” tanyanya. Sementara fatinaso bu’ulolo (FB) sebagai korban menyampaikan bahwa bukan hanya ia yang mengambil video tersebut,

“Karena aku mau mengambil dokumen,” jawabnya.

Diduga beberapa Oknum Aparat Desa di Nias Selatan Lakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Korban Minta Keadilan
Terlihat dalam rekam Video Korban diduga dikeroyok

Sehingga pada saat itu juga aparat desa bersama-sama melakukan pemukulan terhadap FB,  serta masyarakat desa tersebut berhamburan keluar, saat media menanyakan hal kejadian tersebut maka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MH,  DH, dan masih ada lagi  Pelaku  lainnya. Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kades Amorosa namun tidak merespon terkesan bungkam dan blokir nomor wartawan.

Dari masalah tersebut maka pihak pelaku diduga  melanggar undang-undang yakni ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 351: Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit, tetapi tidak termasuk dalam penganiayaan berat.- Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

2. Pasal 170 KUHP
Pengoroyokan adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 171 KUHP
Jika pengoroyokan tersebut menyebabkan luka atau sakit, maka ancaman hukumannya lebih berat.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100,8 juta.

Saat awak media mengkonfirmasi korban, menyampaikan bahwa para pelaku tidak senang dengan kehadirannya.

“Mereka tidak senang kepada saya sehingga mereka melakukan hal seperti ini agar membuat alasan baru supaya dana desa sebelumnya tidak diungkit lagi,” ujarnya FB kepada media. Informasi yang di himpun oleh tim media juga bahwa pihak Desa telah melaporkan FB atas dugaan pengerusakan.

Pihak keluarga korban atau FB  berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat diproses secepatnya, supaya pihak pelaku diberikan efek jera pada apa yang mereka lakukan. /  Deni Zega

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN