Kepala dinas PKP di duga melakukan tindakan nepotisme di intansi pemerintahan sumatera utara

Medan // yutelnews.com
Dinas perumahan dan kawasan pemukiman (PKP) provinsi sumatera utara di duga melakukan tindakan praktek nepotisme.

Tindakan yang salah aturan ini di duga di lakukan kepala dinas PKP hasmirizal lubis, kepala dinas PKP ini menempatan beberapa saudaranya untuk menjadi tenaga ahli atau konsultan pada intansi tersebut.

Tenaga ahli ini di gaji setiap bulanya hingga mencapai Rp 15 juta lebih kurang, saat ini kata sumber yang tidak mau di sebut namanya ada 15 orang yang menjadi tenaga ahli di perdayakan yang menghabiskan anggaran perbulannya Rp 150 juta dinas PKP mengluarkanya.

Nepotisme dilarang karena memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keadilan, efisiensi, dan integritas dalam berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta. Berikut beberapa alasan utama kenapa nepotisme dilarang:
1.Mengabaikan Kompetensi: Nepotisme membuat seseorang dipilih bukan berdasarkan kemampuan atau kualifikasi, tapi karena hubungan keluarga atau kedekatan pribadi. Ini bisa menurunkan kualitas kerja dan hasil organisasi.
2.Menghambat Kesempatan yang Adil: Memberi keistimewaan kepada kerabat atau teman dekat berarti mengabaikan pelamar lain yang mungkin lebih layak, sehingga merusak prinsip keadilan dan meritokrasi.
3.Menurunkan Moral dan Motivasi: Pegawai lain bisa merasa tidak dihargai atau tidak memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang, yang akhirnya menurunkan semangat kerja dan produktivitas.
4.Mendorong Korupsi: Nepotisme sering berjalan seiring dengan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi, karena orang-orang yang diangkat cenderung loyal pada pemberi kerja, bukan pada aturan atau prinsip profesional.
5.Merusak Citra Lembaga: Organisasi atau institusi yang dikenal melakukan nepotisme akan kehilangan kepercayaan publik dan kredibilitasnya di mata masyarakat.
Dengan demikian, nepotisme dilarang untuk menjaga keadilan, integritas, dan profesionalisme dalam sistem kerja dan pemerintahan.

Nepotisme diatur dalam:
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Redaksi Rizal hsb)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN