Cut and Fill di Bengkong Diduga Tak Berizin dan Cemarkan Lingkungan, Diminta BP Batam, DLH, APH Usut

YUTELNEWS.com | Batam – Kegiatan Cut and Fill Bebas Beroperasi di Bengkong, tidak jauh dari Perumahan bukit. Dari pantauan tim media bahwa kegiatan tersebut telah lama berjalan. Senin (26/5/2025) Siang hari.

Di Lokasi tersebut terlihat Excavator yang Digunakan untuk menggali tanah (cut), Dump truck yang Digunakan untuk memindahkan tanah yang digali. Saat Pemindahan, terlihat Dump Truck tanpa Penutup sehingga menimbulkan debu-debu bertebaran di jalan-jalan, tanpa penyiraman tentunya membahayakan bagi Pengguna jalan lainnya. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa melengkapi dokumen lingkungan yang wajib, seperti UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

“Cut and fill” merupakan proses pemindahan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk meratakan permukaan tanah atau mencapai ketinggian yang diinginkan. Proses ini melibatkan menggali tanah (cut) dan kemudian menimbunnya di tempat lain (Fill).

Dari Hasil investigasi di lokasi bahwa tampak bukit warga terlihat mengalami tanah longsor akibat penerukan tanah tersebut. Salah satu warga yang tidak disebutkan Namanya mengatakan bahwa Cut and Fill tersebut dikerjakan oleh PT BTM. Pengerukan tanah tersebut diperuntukkan ke sejumlah warga yang akan dipindahkan.

Cut and Fill di Bengkong Diduga Tak Berizin dan Cemarkan Lingkungan, Diminta BP Batam, DLH, APH Usut
Tempat Fill / Penimbunan

Belum diketahui apakah kegiatan tersebut sudah berizin atau belum, namun di Lokasi tidak dipasang Papan Proyek,
Izin Pematangan Lahan dari BP Batam, Izin dari Dinas Lingkungan Hidup, serta Izin Administrasi lainnya.

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Volume tanah tersebut dari hasil investigasi dibawa tidak jauh dari Sekolah Mondial Batam atau Sekitar dekat The Monde City.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan juga APH. /Red

Part, 1, Bersambung ..

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN