Dorong Transparansi Perizinan di Jepara, LSM dan Media Usulkan Tim Verifikasi Bersama Masyarakat

YUTELNEWS.com | Jepara – Dalam era digitalisasi pelayanan publik, sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan menjadi terobosan besar dalam dunia perizinan usaha. OSS bertujuan memangkas birokrasi, menyederhanakan proses, dan meningkatkan transparansi. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem ini di Jepara masih menghadapi banyak persoalan mendasar.
Hal inilah yang mendorong sejumlah media lokal dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jepara melakukan audiensi dengan Pemkab Jepara pada bulan Mei 2025 lalu. Dalam audiensi tersebut, mereka menyoroti berbagai kelemahan sistem OSS yang berpotensi membuka celah praktik usaha ilegal, lemahnya validasi, dan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Masalah yang Ditemukan.

Dalam forum tersebut, disampaikan sejumlah permasalahan krusial:

Kurangnya Koordinasi Antarinstansi:

Banyak proses perizinan yang belum terintegrasi antara DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan dinas teknis lainnya. Hal ini membuat verifikasi data tumpang tindih, bahkan sering tidak dilakukan secara faktual di lapangan.

Keterbatasan Akses Informasi bagi Publik:

Masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai status izin usaha di sekitarnya, termasuk apakah kegiatan tersebut legal atau tidak. Transparansi data OSS belum sepenuhnya terbuka dan mudah diakses.

Minimnya Sinergi Antar Dinas Teknis:

Banyak dinas bekerja dalam silo masing-masing. Tidak ada forum tetap atau sistem koordinasi lintas sektor untuk mengecek dan mengawasi izin yang telah terbit.

Lemahnya Pengawasan dan Validasi di Lapangan:

Izin usaha bisa keluar meskipun data di lapangan tidak sesuai, karena hanya berdasarkan input online tanpa verifikasi faktual. Hal ini bisa merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, hingga menimbulkan ketimpangan usaha.

Rekomendasi dari LSM dan Media.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perizinan yang berkeadilan dan berbasis fakta, para pegiat LSM dan media Jepara mengusulkan pembentukan. Tim Verifikasi dan Pengawasan Terpadu, yang keanggotaannya tidak hanya dari ASN, tetapi juga melibatkan perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis lokal.

*Tim ini diharapkan mampu:*

– Melakukan verifikasi lapangan terhadap pemohon izin usaha
– Menilai kesesuaian antara dokumen izin dengan realitas fisik di lokasi
– Menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan akuntabel
– Memberikan masukan terhadap perbaikan sistem OSS lokal

Usulan ini juga mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta semangat pengawasan publik dalam UU Pemerintahan Daerah.

Langkah Responsif dari Pemkab Jepara.

Menanggapi usulan ini, Pemkab Jepara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan kesiapannya untuk membentuk Ruang Khusus Pelayanan Terpadu OSS. Ruang ini akan menjadi pusat layanan, konsultasi, dan penyelesaian aduan perizinan secara lebih terbuka dan kolaboratif.
Langkah ini disambut baik, namun para pegiat LSM menegaskan bahwa komitmen partisipasi publik harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem baru ini. Tanpa keterlibatan warga dan masyarakat sipil, sistem OSS hanya akan jadi formalitas administratif yang rentan disalahgunakan.

Dasar Hukum Keterlibatan Masyarakat.

Walaupun UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disederhanakan melalui UU Cipta Kerja, namun tidak ada aturan yang melarang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Bahkan dalam semangat reformasi birokrasi, partisipasi ini menjadi aspek penting dari good governance.
Beberapa landasan hukum yang relevan:

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – memberikan kewenangan daerah untuk mengatur pengawasan partisipatif.
– UU No. 14 Tahun 2008 – menjamin hak publik atas informasi sebagai bagian dari kontrol sosial.
– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 – menekankan pentingnya partisipasi bermakna _(meaningful participation)_ dalam proses kebijakan publik.

Simpulan dan Saran

Simpulan :

Usulan pembentukan Tim Verifikasi dan Pengawasan OSS yang melibatkan masyarakat merupakan solusi konkret untuk memperkuat integritas sistem perizinan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi tentang hak publik untuk ikut mengawasi proses pembangunan agar lebih adil, sehat, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Partisipasi warga bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bentuk sinergi untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik. Jepara akan menjadi pelopor jika berani menerapkan pendekatan kolaboratif ini.

Saran :

– Pemkab segera membentuk Tim Verifikasi OSS melalui SK Bupati
– Sertakan unsur masyarakat, LSM, media, dan akademisi
– Terapkan prinsip transparansi, partisipasi, dan responsif terhadap laporan warga
– Pastikan hasil verifikasi dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.

Sumber: Tim Advokasi dan Hukum Jepara

(Singgih)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN