HMI Cabang Kota Sukabumi Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD

YUTELNEWS.comSukabumi,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menyoroti dugaan adanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPRD kota sukabumi.

HMI juga menduga secara bersamaan menjabat sebagai ketua atau pimpinan organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari APBD yaitu ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Anggi maulana selaku Wasekum Bidang PTKP memaparkan, Tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2018, tetapi juga mencederai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.

“Rangkap jabatan semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi independensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran,” kata Anggi kepada Media Yutelnews.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Jum’at (30/5/2025).

Terlebih, lanjut kata Anggi, ketika organisasi tersebut menerima dana hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah, maka netralitas dan objektivitas DPRD KOTA SUKABUMI dalam proses penganggaran dipertanyakan.

“Kami mendesak agar mekanisme pengawasan internal DPRD KOTA SUKABUMI maupun pengawasan eksternal oleh masyarakat dan lembaga berwenang diperkuat, serta menuntut agar anggota DPRD KOTA SUKABUMI yang melanggar segera mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya, atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu,” imbuhnya.

“UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara/daerah atau jabatan lain yang dibiayai oleh APBN/APBD,” sambungnya.

Menurutnya, Anggota DPRD tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus atau anggota organisasi yang sumber pendanaannya dari APBD. Hal itu dikarenakan melanggar prinsip good governance dan melanggar ketentuan UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah.

“Ini akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan sanksi etik/hukum. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 400 ayat (2) menyatakan anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya Aparatur sipil negara (ASN) : Anggota TNI/Polri : Pegawai pada BUMN/D/B atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Jika anggota DPRD juga menjadi anggota organisasi yang sumber dananya dari APBD,” jelasnya.

Hal ini tentunya akan menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat DPRD membahas atau menyetujui anggaran untuk organisasi tersebut.

Fenomena rangkap jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi dalam organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari APBD bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan krisis kepemimpinan yang akut.

“Ketika wakil rakyat justru terjebak dalam konflik kepentingan, integritas lembaga legislatif daerah dipertaruhkan. Publik tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga haknya atas pengawasan anggaran yang objektif dan berkeadilan,” bebernya.

Anggi juga menyebut, pemimpin sejati seharusnya menjauh dari privilese ganda dan menunjukkan keteladanan dalam menjaga marwah jabatan.

“Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka DPRD tidak lagi menjadi rumah aspirasi rakyat, melainkan ruang kompromi kepentingan pribadi. Inilah saatnya kita menuntut pemulihan etika dan integritas, karena tanpa itu demokrasi lokal hanyalah formalitas belaka.”Pungkasnya.

Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN