Dugaan Perjudian Siji/Togel Mencuat di Sungai Jodoh

YUTELNEWS.com / Aktivitas dugaan perjudian Siji/Togel mulai mencuat setelah tim media melakukan investigasi di Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar yang tidak jauh dari Pasar Jodoh.

Kegiatan tersebut Diduga sudah lama beroperasi dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpantau dari rekam Video, seseorang perempuan yang pakai baju hitam berambut Panjang menerima Angka dari pemain untuk dipasangkan pada nomor yang akan keluar nantinya. Angka yang dipasang tersebut bervariasi mulai dari Rp. 5.000 yang langsung dibayarkan Cash kepada Pencatat nomor dan jika nomor keluar maka akan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Dugaan Perjudian Siji/Togel Mencuat di Sungai Jodoh
Angka yang Keluar

Kegiatan tersebut termasuk 303 KUHP tentang “Perjudian” yang bisa menjerat para pelaku.

Informasi yang di himpun bahwa Togel 4D/ Siji tersebut berasal dari Singapur. Namun kegiatan tersebut di Batam tidak dilegalkan/ dilarang.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian,
Ayat 1:
“Barangsiapa di tempat umum atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Ayat 3:
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.”

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Penelola Lokasi dan meminta kepada Pihak APH untuk melakukan pengecekan dan menindak para pelaku Bandar ataupun pemain bila itu terbukti adanya tindak pidana perjudian. /Red

Part 1, bersambung …

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED