Pasukuan Kutianyia Pakan Sinayan koto nan OmpekTuntut Pemko Payakumbuh, Apa Khabar Pak Wawako

Payakumbuh — yutelnews.com -Cerita bemula tahun 2017, saat itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dijabat Wakil Walikota saat ini Elzadaswarman, Sekretaris Dinkes saat itu (2017) diemban Kadis LH saat ini Desmon J.Corina.

Hibah Tanah diberikan Warga Pakan Sinayan Zonwir (Suku Kutianyia) untuk Pemko Payakumbuh adalah 669 M² Tanah (tanpa ganti rugi sepeserpun) untuk Pembangunan Jalan Umum (Fasum).

Lalu Pemko meminta lagi Sisa Tanah Kaum Kutianyia (Zonwir) seluas 304 M² untuk membangun Tugu Bakti Husada, Perjanjiannya Jual beli.

Terperdaya untuk Kepentingan umum maka tanpa Pikir Panjang Zonwir memberikan aset tersebut untuk dibangunkan Tugu Bakti Husada (Payakumbuh Kota) tepat di Simpang Jalan Bypass Kelurahan Pakan Sinayan, tepat disebelah tanah yang di hibahkan.

Tapi ibarat pepatah Minang “Titian biaso lapuak-Janji biaso mungkia”, Pemko Payakumbuh berkhianat alias ingkar janji.

Janji untuk membayarkan Tanah 304 M² yang sudah didirikan Tugu Bakti Husada sejak 2017-2018 ternyata hanya janji kopong alias kosong melompong.

Keluarga (Kaum Kutianyia) Zonwir belum menerima kompensasi apapun dari Pemko yang sudah kadung berjanji akan membayarkan 304 M² tanah tempat berdirinya Tugu Payakumbuh Kota Sehat (Bakti Husada).

“Sudah berulang kali dituntut ke Pemko Payakumbuh, namun sampai saat ini belum ada kejelasan Pembayaran” Kata Zonwir dirumahnya, Selasa 3/6.

Kesal bertahun-bertahun dipermainkan Pemko Payakumbuh, Zonwir dan keluarga berencana akan mengambil kembali tanahnya, termasuk Tanah yang sudah digunakan untuk Jalan Bypass (Lampu Merah),
“Kita akan ambil kembali semua tanah tersebut, kalau perlu kita akan blokir jalan bypass” tegasnya.

Ketegasan bercampur kekesalan bukannya tidak beralasan, kepada awak media ini Zonwir sempat memperlihatkan dokumen-dokumen yang mengundikasikan bahwa Zonwir dan Keluarga adalah Pemilik sah tanah tersebut (669 M² dan 304 M²).

Disamping itu, Kepemilikan Hak atas Tanah tersebut diperkuat dengan Keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh serta Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang tidak memiliki Dokumen Aset atas kedua bidang tanah tersebut, dengan demikian Pemko tidak memiliki Dokumen Kepemilikan Aset pada tanah, namun kok bisa Tugu Bakti Husada yang menggunakan APBD bisa berdiri diatas Tanah Milik Pribadi?

Jika benar Zonwir dan Keluarga menutup akses Jalan Bypass yang merupakan bagian dari Transportasi utama Jalan Lintas Sumatera tentu kerugian besar akan berimbas kesemua Lini, Bagaimana Pemko Payakumbuh? Masih bersikukuh tidak mau bayar?

Ditempat terpisah, Wawako Payakumbuh Elzadaswareman yang dihubungi Via WA Jumat 29/5 di Nomor : 0812-6795-9xxx tidak menjawab alias bungkam.

( mahwel )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN