YUTELNEWS.com | Diduga adanya Pembiaraan Aktivitas dugaan perjudian Siji/Togel di Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar tepatnya depan Spa Alpha. Kegiatan tersebut Diduga sudah lama beroperasi dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan informasi ini telah diteruskan kepada pihak Kepolisian Wilayah Hukum Batu Ampar namun dianggap angin lalu. Rencananya aktivitas tersebut akan dilaporkan ke Polda untuk diusut dan digerebek saja.
Dari rekam Video yang dimiliki oleh tim media inj, seorang oknum perempuan yang pakai baju hitam berambut Panjang menerima pasang Angka dari pemain untuk dituliskan pada nomor yang akan keluar nantinya. Angka yang dipasang tersebut bervariasi dari Rp. 10.000 yang langsung dibayarkan Cash kepada Pencatat nomor dan jika nomor keluar maka akan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Kegiatan tersebut termasuk 303 KUHP tentang “Perjudian” yang bisa menjerat para pelaku.
Informasi yang di himpun bahwa Togel 4D/ Siji tersebut berasal dari Singapur. Namun kegiatan tersebut siapakah yang memback-up sehingga berjalan mulus?.
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian,
Ayat 1:
“Barangsiapa di tempat umum atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Ayat 3:
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.”
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pengelola Lokasi, APH dan juga Dinas terkait. /Red
Part 2, bersambung …