Diduga di Kawasan Harbourbay Ada Praktik Pengurusan Paspor Melalui Calo

YUTELNEWS.com | Praktik Pengurusan Dokumen penting seperti Paspor melalui Calo sangat tidak disarankan atau dilarang karena bisa berisiko Hukum dan merupakan Tindakan illegal seperti pemalsuan dokumen dan bahkan korupsi. Selain Biaya Lebih mahal, proses yang tidak transparan hingga pelanggaran prosedur. Hal ini terpantau oleh tim media pada tanggal 3 Juni 2025 sore hari.

Di salah satu kantin Harbourbay di Jl. Duyung, Batu Ampar terpantau para calo tengah sibuk dalam praktik pengurusan paspor. Dari rekaman video seorang yang diduga sebagai calo memberikan paspor tersebut ke rekannya.

Salah satu narasumber mengatakan bahwa benar adanya calo di Kawasan tersebut.
“Dari sepengetahuan kita bahwa calo itu meminta sebesar Rp. 500rb kepada pemohon di luar biaya resmi-nya. KTP luar beda lagi harganya,” ucap salah satu narasumber yang dipercaya.

Dari informasi tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi ke Imigrasi Kelas I Batam Bagian Humas. Menurut keterangan Kasi Humas Imigrasi Bapak Kharisma bahwa jika benar adanya calo-calo tersebut maka akan ditindak.

Untuk diketahui bahwa Biaya Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000 per permohonan, dan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun) Rp 950.000 per permohonan.

“Kami sangat berterimakasih dengan informasi yang diberikan ya pak. Jika ada info yang lebih akurat dan Valid lagi maka kami akan tindaklanjuti. Jika itu mengarah kepada Oknum petugas adanya pelanggaran maka kami akan tindak,” Jawab Pak Kharis kepada Media Yutelnews.com.

Pemohon yang menggunakan Dokumen palu makan akan diancam pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagai berikut: “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan Investigasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait baik kepada Calo, Pemohon dan juga di imigrasi. /Red

Part 1

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED