Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di First Club Batam Agar Segera Diusut Tuntas, Pelaku Diminta jangan Sampai Lolos

YUTELNEWS.com | Atas Hebohnya Dugaan tindak pidana Pengeroyokan di First Club Batam, Maka diminta segera diusut tuntas. Berharap Para pelaku jangan sampai lolos.

Viral ! Seorang DJ menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di First Club Batam. belum lama ini Para pelaku diduga berasal dari Vietnam dan bekerja sebagai LC (Ladies Companion), sales, dan manajer—jabatan yang tidak diizinkan untuk TKA menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah para TKA di First Club telah mengantongi izin kerja resmi dan sesuai peruntukannya?

Berdasarkan aturan, jabatan seperti LC dan sales bukan merupakan posisi yang dapat diisi oleh TKA sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama:

•Pasal 42: Penggunaan TKA wajib memenuhi izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

•Pasal 46: Melarang penempatan TKA pada jabatan tertentu.

Tindakan Minim dari Pihak Berwenang

Meski isu ini telah berulang kali diberitakan, pihak Imigrasi dan Disnaker Kota Batam belum terlihat mengambil langkah tegas, Masyarakat mulai curiga adanya pembiaran atau bahkan dugaan hubungan khusus antara aparat dan pengelola First Club.

Salah satu aktivis HMI dan aktivis sosial di Batam Inisial AM menegaskan,

“Jika pihak Imigrasi, Kepolisian, Disnaker, dan Pemko Batam tidak segera bertindak, kami akan turun aksi di jalan. Dugaan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan ini harus diusut tuntas.”Ujar AM.

Aspek Hukum yang Dilanggar cukup banyak dan bisa kita Uraikan sebagai berikut:

√Tindak Pidana (KUHP):

• Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan).

• Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menimbulkan luka.

•Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan.

√UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

•Pasal 75: WNA yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar hukum dapat dikenai sanksi administratif, termasuk deportasi.

√UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

•Pasal 42 dan 46: Menegaskan syarat dan larangan penggunaan TKA di jabatan tertentu.

Sebagai Kesimpulan Terkait Pengeroyokan oleh TKA adalah bentuk pelanggaran pidana sekaligus keimigrasian. Jika benar mereka bekerja tanpa izin atau menyalahgunakan visa kunjungan, maka tindakan tegas harus segera diambil: baik dari sisi hukum pidana maupun administratif, seperti pemidanaan dan deportasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan terus melakukan Konfirmasi dan menanyakan tidakan dari instansi terkait Seperti imigrasi, Disnaker kota Batam dan Aparat Penegak hukum secara umum agar hal ini ada penyelesaian dan agar ada tanggung jawab kepada masyarakat yang tentunya diresahkan dengan Kejadian ini. (*)

 

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di First Club Batam Agar Segera Diusut Tuntas, Pelaku Diminta jangan Sampai Lolos
 Dugaan Pengeroyokan di First Club, Dikabarkan Korban Kini telah Melaporkan Para Pelaku

 

 

 

 

 

👇

Sumber Batammoranews.com

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN