Sukabumi – YUTELNEWS.com ,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Cibadak melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Senin (9/6).
Peninjauan ini dilakukan menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP kepada perusahaan. Turut hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan dari dinas perizinan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, yang diterima langsung oleh pimpinan PT Bogorindo Cemerlang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap investasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, asalkan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya kami menerima investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi tetap harus dengan prosedur yang benar dan sesuai aturan,” ujar Ali.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat aktivitas land clearing maupun pembangunan fisik di lokasi tersebut. Selain itu, izin prinsip yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) juga masih perlu disempurnakan.
Tak hanya soal perizinan, pihak DPMPTSP juga menyoroti adanya klaim dari sejumlah ahli waris atas lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan camping ground. Ali menjelaskan, pihaknya akan meneliti kembali alas hak kepemilikan lahan serta memastikan titik koordinat lokasi yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut berada di atas lahan seluas 299 hektare sesuai data, atau di lokasi lain yang tercatat berbeda.
“Rencananya, pada Rabu (12/6) mendatang, pemerintah desa akan memfasilitasi mediasi antara PT Bogor Indo Cemerlang dengan para ahli waris. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa ahli waris, Tri Pramono, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan beberapa catatan terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lokasi yang saat ini diajukan PT Bogorindo Cemerlang tidak memiliki alas hak penuh dan berada di luar area 299,43 hektare eks PT Tenjojaya serta bukan merupakan bekas tanah negara dari eks perkebunan Malingut.
Tri juga mengungkapkan bahwa perusahaan masih dalam proses pengajuan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun terkendala kondisi existing di lapangan karena bidang tanah tersebut telah terpecah akibat pembangunan jalan TMMD 2024. Selain itu, ia menuding adanya dugaan rekayasa warkah asal-usul tanah oleh pihak perusahaan, yang mengklaim lahan tersebut berasal dari tanah negara, sementara Kepala Desa telah membantah hal itu dalam surat resminya ke Kanwil ATR/BPN.
Tri menegaskan bahwa lahan yang saat ini dimohonkan alas haknya oleh perusahaan merupakan tanah milik adat persil 172.
Sebagai informasi, pembangunan camping ground ini sebelumnya juga sempat menuai keberatan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah tersebut.
Reporter : Mirna
Lokasi Camping Ground, Di sidak DPMPTSP Sukabumi , “Ali Iskandar” Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
