YUTELNEWS.com | Insiden Pengeroyokan di First Club Batam, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menetapkan dua orang perempuan Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First CLub Batam, Sabtu 7 Juni 2025 lalu.
Dikutip dari Media swarakepri.com, Kedua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).
“Sudah kita tetapkan 2 orang WNA asal Vietnam sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa penyidik saat masih mendalami motif dari para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Masih dalam penyelidikan,”jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum DJ Stevane dari Amhemia Law Office, Juni Ardi Tanjung didampingi Dedi Andika Lubis dan Fahril Hidayat mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh DJ Stevane di First Club Batam, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.
Juni Ardi mengatakan, peristiwa pengeroyokan pada Sabtu dini hari merupakan buntut dari adanya kesalahapaham antara DJ Stevave dengan DJ Misa(WNA terduga pelaku) pada Rabu 4 Juni 2025.
“Permasalahan awal kejadian pengeroyokan yang dialami klien kami ini bermula pada hari Rabu(4/6). Saat itu klien kami tengah bermain DJ di salah satu ruangan KTV yang ada di First Club. Permasalahan awalnya karena salah faham. DJ Misa tersinggung karena klien kami pulang, padahal saat itu klien kami sudah lewat jam kerja,”ujarnya kepada SwaraKepri di Batam Center, Minggu 8 Juni 2025.
Kata dia, kejadian tersebut berlanjut pada har Jumat 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.35 WIB.
“Setelah selesai perform(DJ), klien kami dipanggil salah satu pengunjung pria berinisial A untuk mendatangi sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam. Klien kami datang, saat mendatangi pengunjung pria berinisial A tersebut, klien kami diminta untuk meminta maaf kepada DJ Misa menggunakan bahasa Mandarin,”jelasnya.
Namun kata dia, DJ Misa tidak terima(permintaan maaf) dari korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan awal di Sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam.
“Sempat dipisahkan oleh sekuriti. Namun pada sekitar pukul 02.00 (sabtu dinihari) saat klien kami mau pulang dan berada diparkiran, penganiayaan kembali dilakukan oleh empat Warga Negara Asing tersebut,”jelasnya.
Hingga berita ini dipublish, tim media akan melakukan Konfirmasi kepada Pihak Imigrasi, Disnaker, APH dan juga kepada Managemen First Club. (*)
Sumber