Kades Tenjojaya Mediasi Akhi Waris Kedua Belah Pihak tentang Tanah yang di Tenjojaya

YUTELNEWS.com | Kepala Desa (Kades) Tenjojaya Jamaludin Azis Melaksanakan Mediasi Kedua Belah Pihak Tanah Yang ada Di Desa Tenjojaya Kabupaten Sukabumi, bertempat Di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu, (11/6/2025).

Kades Tenjojaya Jamaludin azis Mengatakan Kepada Awak Media Keluarga Besar Abdullah bin tholib, “saya Ingin Menentukan bahwa hak Ahli waris yang ada di Tenjojaya itu adalah Kedua Belah Pihak satu yang pastinya Hari ini harus di tentukan bahwa keluarga besar yang di wakili bu Aat itu adalah yang mutlak dan yang sah Ahli waris tanah yang ada di tenjojaya Atas Nama Abdullah Bin Tholib,” Ucapnya.

Masih Kades Tenjojaya Jamaludin Azis Mengatakan dari keluarga besar Bu Aat Abdullah bin tholib di wakili oleh bu Aat dan Perwakilan dari Abdullah bin tholib Albarayis itu di wakili oleh pevi.Hasil Akhirnya Alhamdulillah menyepakati bahwa keluarga besar Bu Aat bin tholib itu Sebagai hak Ahli waris tanah yang ada di Desa tenjojaya,” Ucapnya.

“Harapan Kedepannya mudah mudahan dengan adanya Hari ini, Kesepakatan ini menjadi pencerahan untuk kami yang mana selama ini permasalahan tidak terselesaikan Alhamdulillah Hari ini terselesaikan Ke depannya supaya lebih terang Terkait lahan yang ada di Desa Tenjojaya,”Tutupnya.

Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN