Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangaka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan Gorontalo

GorontaloYutelnews.com ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo segera serahkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media dalam press rilis. Kata dia, sebelumnya pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada hari ini kami menyampaikan update-nya, yang bersangkutan telah selesai dilakukan proses penyelidikan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (Kejati Gorontalo),” ujar Kombes Pol Maruly.

Usai dilakukan penyelidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tersangka ke pihak kejaksaan.
“Penyidik akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya, dari tahanan rutan Polda Gorontalo ke penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ucapnya.

Diketahui, kedua tersangka korupsi berinisial DJ selaku Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri dan tersangka AA selaku KPA PT Fendel Structure Engineering (untuk konsultan pengawasan pemeliharaan berkala) dalam pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pidana), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar.

Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN