Forum Wartawan Jadi Ricuh, PWMOI Batam : Adakah DP dalam Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai UU Pers?

YUTELNEWS.com | Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Batam, S. Lawolo menyoroti kericuhan yang terjadi di Hotel Swiss-Belhotel Harbour Bay, pada Sabtu (14/6/25).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam M. Khafi Ashary diduga memancing suasana untuk jadi ribut di acara Forum bertajuk Klarifikasi Pers itu.

Diketahui, Ketua PWI Batam, M. Khafi Ashary, dan seorang anggota PWI lainnya diduga menjadi korban pengeroyokan saat menyampaikan materi tentang pentingnya sertifikasi wartawan sebagai bentuk profesionalisme yang diatur Dewan Pers.

Wadah diskusi tersebut diwujudkan berdasarkan narasi yang digaungkan PWI Batam, yakni “Wartawan Bukan Preman”. Menurut informasi yang didapatkan, PWI Batam pada Mei 2025 telah menerima laporan resmi dari sejumlah kepala sekolah terkait intimidasi dan pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas profesi wartawan (tidak UKW/Uji Kompetensi Wartawan).

“Pertama, saya sangat prihatin kepada Ketua PWI Batam dan anggotanya yang menjadi korban pengeroyokan di acara forum tersebut. Semoga para beliau lekas pulih,” ucap Rezky Law, sapaan akrab Ketua PWMOI Kota Batam.

Menurut hemat Rezky Law, forum yang digelar itu sangat bagus untuk menjadi langkah awal dalam mengedepankan kepentingan jurnal pers. Namun, persoalan bisa jadi ricuh, mungkin saja karena ada yang punya persepsi yang tidak sama.

“Ya, bisa aja forum itu menjadi puncak kericuhan karena ada yang tidak sepaham atau karena mis komunikasi. Apalagi kalau terkesan menjustifikasi rekan – rekan wartawan yang tidak UKW. Seolah olah yang tidak UKW itu sudah tak betul. Karena, saya pernah menemukan beberapa rekan yang tidak UKW pun bisa menulis dan merangkai sebuah berita,” tuturnya.

Rezky Law menyampaikan, seharusnya Dewan Pers itu yang lebih pro aktif mengecek dan memberikan edukasi kepada seluruh wartawan yang belum di UKW-kan. Ia menyebut, wartawan tidak diwajibkan untuk mengikuti UKW secara mutlak di Indonesia, meskipun Dewan Pers mendorong wartawan untuk memiliki sertifikasi UKW, namun hal itu bukan merupakan syarat wajib untuk menjadi wartawan atau menjalankan profesi jurnalistik.

“Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers di Indonesia. Tapi, coba kita lihat, apakah ada pergerakan yang signifikan dari Dewan Pers setelah sudah jadi lembaga yang dipercaya menerima mandat itu?,” jelasnya.

Redaksi.

Video Terkait yang Didapatkan oleh Redaksi

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN