Yutelnews.com – Sulsel
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Cabang Tojo Una-Una di Wakai berhasil menangkap MOHAMAD ALI (49 tahun) yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu, saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (16/6/2025).
MOHAMAD ALI merupakan Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 s/d 2022 yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Siatu TA 2019 s/d 2021. Bahwa Jaksa Penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi Alamat KTP/Domisili terakhir Saksi MOHAMAD ALI sebanyak tiga kali serta membawah Surat Panggilan Saksi (P-9) pada tanggal 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), tanggal 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), dan tanggal panggilan pada tanggal 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024) di Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, namun saksi atas nama Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat tersebut dan informasi terakhir diketahui bahwa MOHAMAD ALI berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Bahwa MOHAMAD ALI telah ditetapkan berstatus DPO SAKSI berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai Nomor: R- 07/ P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024. Bahwa Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen telah mengetahui keberadaan MOHAMAD ALI di Kawasan perumahan lili jalan Boulevard panakukan Makassar. Setelah dilakukan pengintaian selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam dan memastikan bahwa orang yang dicari benar adalah MOHAMAD ALI yaitu saksi buronan yang selama ini dicari-cari oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai, maka Selanjutnya pada Hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar 10.00 Wita Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejati Sulsel serta Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan terhadap lelaki MOHAMAD ALI.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, di Makassar, Mohamad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya Penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 s/d 2021. Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan lelaki Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.
“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Abu Algifari)
DPO Saksi Mohammad Ali Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel di Makassar, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA 2018 S/D 2022
