YUTELNEWS.com | Banyuwangi – saat ini sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Penyalahgunaan zat adiktif telah menyasar tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak usia sekolah dasar. Namun ironisnya, pemerintah daerah justru abai terhadap perangkat hukum yang mereka buat sendiri untuk melindungi generasi muda.
Kita tidak sedang kekurangan aturan. Banyuwangi sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bahkan, komitmen itu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur pelaksanaan screening tes urine bagi siswa SD sederajat sebagai syarat masuk SMP sederajat dalam rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Namun apa daya, regulasi itu hanya manis di atas kertas, karena implementasinya nyaris tidak pernah terlihat di lapangan.
Tes Urine Jadi Syarat PPDB: Tapi Hanya di Aturan, Bukan di Aksi
Perbup No. 15 Tahun 2021 seharusnya menjadi terobosan progresif dalam penyaringan awal penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa siswa SD sederajat wajib menjalani tes urine sebagai bagian dari proses seleksi masuk ke SMP sederajat. Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk deteksi dini dan perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba.
Namun faktanya, tidak ada satu pun sekolah yang menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Baik sekolah negeri maupun swasta, semua berjalan seolah-olah Perbup itu tidak pernah ada.
Sebagai leading sektor pelaksana screening tes urine, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi justru belum menjalankan peran strategisnya. Tidak ada roadmap, tidak ada sosialisasi masif, dan lebih parah lagi, tidak ada kesiapan fasilitas.
Padahal, jika screening tes urine dijalankan sebagaimana mestinya, hasilnya akan sangat penting untuk pemetaan zona rawan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar SD dan SMP. Pemetaan inilah yang seharusnya menjadi dasar kebijakan intervensi pencegahan, pendidikan, dan rehabilitasi berbasis wilayah.
Sungguh tragis ketika pemerintah daerah membuat aturan progresif, namun tidak memiliki keberanian dan kesungguhan untuk melaksanakannya. Perda No. 7 Tahun 2020 dan Perbup No. 15 Tahun 2021 adalah dua regulasi penting yang terbengkalai. Kita tidak bisa berharap banyak pada perubahan jika pelaksanaannya dibiarkan mati suri.
Jika pemda tak segera mengambil langkah konkret, maka Banyuwangi sedang menggiring generasinya menuju kehancuran secara terstruktur, sistematis, dan dibiarkan.
Kami dari YAN-LPSS Banyuwangi menyerukan agar Pemkab segera mengaktifkan Perbup No. 15/2021 dalam pelaksanaan PPDB/SPMB tahun ini meski prosesnya sudah usai. Libatkan Dinas Kesehatan sebagai pelaksana tes urine, Dinas Pendidikan sebagai regulator sekolah, dan Bakesbangpol sebagai koordinator P4GN.
Jangan biarkan pelajar Banyuwangi menjadi korban kelalaian birokrasi. Darurat narkoba tidak bisa ditangani dengan pidato dan baliho. Ia butuh aksi nyata, dimulai dari sekolah dan PPDB.
Catatan:
Jika regulasi dibiarkan tak dijalankan, maka kita semua bersalah atas generasi yang tumbuh dalam ketidaktahuan dan keterpaparan narkoba. Banyuwangi harus bertindak, sekarang juga.
Penulis adalah: Alumni PKPA Angkatan ke-2 Tahun 2006 Universitas Jember,
Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi.
Sumber :Hakim Said, SH
Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi.
(Red)