Jual Mobil yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia, Debitur Adira Finance Cabang Bukittinggi KCP Payakumbuh Dibui

YUTELNEWS.com | Debitur Adira Finance panggilan As telah melakukan tindakan pidana menjual Mobil yang statusnya masih kredit dimana Mobil tsb menjadi objek jaminan Fidusia di Adira Finance Cabang Bukittinggi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Payakumbuh. Sebagai Pemberi Fidusia, As telah menjual objek Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Minibus merk Daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima Fidusia.

Atas tindakannya tersebut As dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Pada Bulan Oktober tahun 2023 saat kredit berjalan baru sekitar 8 (delapan) kali angsuran , As mengiklankan objek fidusia 1 (satu) unit mobil Minibus merk Daihatsu Sigra di social Media Facebook, berupa overkredit (pengalihan kredit) tanpa adanya persetujuan penerima Fidusia. Kemudian Richi (DPO) melihat postingan di Facebook menjadi tertarik, Richi menghubungi As, ia mengatakan mau melanjutkan kreditnya dan mengembalikan uang cicilan yang sudah dibayarkan sebenyak Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya As membuat perjanjian overkredit dengan Richi pada tanggal 9 Desember 2023. Setelah Mobil tersebut beralih ke Richi ternyata Richi tidak pernah mambayar angsuran dan saat dicari oleh As ternyata Richi telah kabur dan saat ini telah menjadi Buronan pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan As, PT Adira Dinamika Multi Finance selaku Penerima Fidusia dirugikan 52 kali cicilan yang belum dibayarkan dikali Rp. 3.388.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau sebesar Rp. 176.176.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Perbuatan As sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah, Cluster Collection Head PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi, Palti Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan Debitur sebagai Pemberi Fidusia, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima dalam hal ini yakni Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance

Kasus ini lanjut Palti Siregar, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.

“Kita imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Dinamika Multi Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri,” pungkas Palti Siregar.

( Mahwel )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN