Batam – YUTELNEWS.com
Kasus penganiayaan terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga berusia 20 tahun asal Indonesia Timur, telah mengguncang masyarakat Batam. Intan mengalami kekerasan fisik dan psikis, termasuk dipaksa meminum air septiktank dan makan kotoran anjing oleh majikannya di kawasan Sukajadi, Batam.Kronologinya sebagai berikut
– Intan bekerja selama setahun tanpa menerima gaji sepeser pun karena gajinya dipotong untuk kebutuhan rumah tangga majikannya.
– Ia mengalami penghinaan verbal, dipanggil dengan nama-nama hewan, dan disuruh menyakiti dirinya sendiri.
– Saudari kandung Intan yang tinggal di rumah itu juga dipaksa ikut menyiksa karena tekanan dari majikan.
*Tindakan Polisi:*
– Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka: majikan berinisial R dan ART lain berinisial M yang turut memukul korban karena tekanan.
– Tersangka R menyiksa Intan karena geram melihat anjing peliharaannya terluka, sementara M dipaksa turut menyiksa karena takut.
– Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ¹.
*Reaksi Masyarakat:*
– Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Feri Rusdiono, menyatakan geram dan menuntut keadilan ditegakkan sekeras-kerasnya.
– Feri Rusdiono menekankan bahwa kekerasan terhadap manusia adalah penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan mendesak aparat hukum bertindak tegas.
*Kondisi Intan:*
– Intan dirawat di RS Elisabeth Batam dengan kondisi stabil namun masih dalam pemantauan dokter.
– Ia mengalami trauma berat dan harus menjalani transfusi darah karena kekurangan gizi dan darah.
(Singgih)
Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono Geram Terhadap Majikan Yang Menganiaya ART nya
