Sukabumi – YUTELNEWS.com Puluhan sopir truk dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Sukabumi Ngahiji Lintas Komunitas menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/6). Aksi tersebut dilakukan untuk menolak rencana penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2025.
Massa aksi yang terdiri dari sekitar 40 unit truk lebih dulu berkumpul di jalur lingkar selatan Sukabumi sejak pukul 08.00 WIB. Mereka kemudian melakukan konvoi menuju Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi dan tiba sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam orasinya, para sopir menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak penerapan RUU Zero ODOL 2025. Menurut mereka, aturan tersebut akan sangat memberatkan para pengemudi angkutan barang di tengah ketidaksetaraan ekonomi yang terjadi saat ini.
“Kami bukan penjahat yang harus dipenjara dua bulan karena pelanggaran muatan. Denda yang besar sangat tidak sebanding dengan penghasilan kami,” teriak salah satu orator dalam aksinya.
Selain menuntut pembatalan penerapan sanksi pidana bagi sopir dalam RUU tersebut, massa juga meminta agar aturan tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran ODOL bisa direvisi, mengingat beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung sopir dan pengusaha angkutan barang.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, didampingi jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak, Kapolsek Cikembar, dan Satlantas Polres Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, perwakilan sopir kembali menyampaikan keberatan mereka atas ketentuan dalam RUU Zero ODOL 2025.
“Kami tahu hukum harus dijalankan, tapi tidak ada kesetaraan ekonomi bagi kami para sopir. Kalau aturan itu diterapkan, siapa yang menggaji kami?” ujar perwakilan komunitas sopir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Sukabumi Budianto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada RUU yang resmi disahkan, melainkan masih berupa rencana penguatan peraturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ODOL.
“Tahun ini baru tahap sosialisasi. Bulan Juni sosialisasi, Juli peringatan, Agustus baru penindakan. Tapi yang jadi prioritas itu pelaku industri, pemilik barang, dan pemilik kendaraan, bukan semata sopir,” terangnya.
Senada, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Sandi Praja, memastikan pihaknya masih melakukan sosialisasi dan menjamin keamanan para sopir.
“Agustus nanti operasi patuh baru dilakukan. Fokusnya ke kendaraan yang belum uji tipe dan over dimensi. Sopir tetap kami lindungi,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Cibadak AKP Idji Jubaedi menegaskan pentingnya memahami definisi ODOL yang terbagi dalam dua kategori, yakni over dimensi (OD) dan over load (OL), yang masing-masing memiliki sanksi berbeda.
Di akhir audiensi, Kadishub Sukabumi Budianto berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir truk Sukabumi dalam rapat lintas sektoral bersama Kadishub se-Indonesia.
“Semua aspirasi ini akan kami bawa dan sampaikan di forum nasional nanti,”pungkasnya.
Reporter : Mirna
Ratusan Supir Truk Geruduk Dishub Sukabumi. Tolak RUU ODOL.
