YUTELNEWS.com | Jepara, Selasa 01 Juli 2025 – Kasus galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan publik. Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Jepara hadir dan mengawal jalannya sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara.
Ketua Pekat-IB Jepara, Priyo Hardono, saat ditemui pada Selasa (1/7/2025) di PN Jepara, menyatakan bahwa proses persidangan kali ini menunjukkan perkembangan yang positif. Ia mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap telah menyusun dakwaan secara lengkap, jelas, dan tepat sasaran. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum. Kami berharap jaksa tetap fokus, profesional, dan tegas, sebagaimana arahan Jaksa Agung untuk memberantas praktik tambang galian C ilegal yang telah banyak merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Priyo Hardono.
Dorongan untuk Efek Jera
Pekat-IB berharap agar proses hukum ini dapat memberikan efek jera yang nyata, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga bagi pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik galian C ilegal tersebut. Menurut Priyo, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini sangat merugikan, terutama saat musim hujan yang meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kami menuntut proses hukum yang transparan dan terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang terlibat harus diproses secara adil demi kepentingan masyarakat Jepara,” ujarnya.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Priyo juga menegaskan bahwa Pekat-IB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak hanya sebatas persidangan, pihaknya juga berkomitmen membongkar jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum pejabat serta aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama ini yang sering dikorbankan hanya pekerja lapangan. Kami ingin semua aktor, termasuk mereka yang bermain di balik layar, juga diadili. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa tebang pilih,” tandas Priyo.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan ormas seperti Pekat-IB, diharapkan kasus ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan galian C ilegal di Jepara, sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Eko Mulyantoro
Ormas Pekat-IB Jepara Kawal Sidang ke-3 Kasus Galian C Ilegal di Pancur Mayong: Tuntut Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
