YUTELNEWS.com | Kota Sukabumi – FIF GROUP Kota Sukabumi Digugat Kuasa Hukum nasabah atas nama Novi terkait prihal dugaan adanya tandatangan yang bersangkutan yang diduga dipalsukan pada surat kuasa oleh pihak FIF dalam Penerbitan akta vidusia.
Ketua Umum LSM GMBN, Deni Sopian, mengatakan saat ini Kami datang ke pengadilan dalam rangka menggugat pihak FIF terkait masalah Novi yang sudah divonis terkait pengalihan vidusia.
“Kami menduga adanya proses munculnya akta vidusia tidak melalui SOP yang benar karena pihak Novi tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk pengurusan surat vidusia. Nah,yang jadi pertanyaan siapakah yang menandatangani surat kuasa tersebut atas nama Novi sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu,”ujar Deni Sopian kepada awak media, pada Kamis (03/06/2025).
Lanjut Deni, kami merasa ada kejanggalan dalam proses pengurusan akta vidusia tersebut. Kami menduga terjadi pemalsuan tandatangan oleh pihak FIF untuk pengurusan munculnya akta vidusia.
“Kami bersama tim kuasa hukum dari pihak Novi mengambil langkah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan pihak pengadilan sudah memberikan ruang untuk kami bermediasi akan tetapi belum ada titik temu, akhirnya pihak pengadilan memberikan waktu untuk bermediasi diminggu depan. Apabila masih belum juga ada titik temu, kami akan selesaikan dimeja persidangan,” tutupnya.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sunandar, S.H.,menyampaikan bahwa saat ini kami sedang mengajukan gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada haknya Klien kami sebagai nasabah dilanggar oleh pihak kreditur lising dimana dalam hal ini pihak kreditur lising yaitu pihak FIF.
“Kami duga adanya pelanggaran hukum yang bisa Digugat secara perdata oleh karena itu kami ajukanlah gugatan,”ungkapnya.
Lanjutnya,pihak kreditur dalam hal ini tergugat diduga melanggar hukum karena di akte notaris itu dia telah menerima surat kuasa dibawah tangan dari pihak Novi padahal keterangan dari Novi tidak pernah memberikan surat kuasa.
“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun tapi muncul surat kuasa atas nama Novi. Dari situlah kami gugat terkait Penerbitan akta vidusia yang diterbitkan oleh notaris karena prosesnya cacat hukum dimana ada hak Klien kami yang dilanggar maka saya ajukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,”pungkasnya.
Pewarta: Adang suryana