RSBK Batam Diduga Tolak Calon Pasien Namun RSHB Terima Apresiasi Peraturan Dinilai Amburadur 

YUTELNEWS.com | Seorang Calon Pasien (SW) sangat kecewa dengan RS Budi Kemuliaan (RSBK) yang tidak melayani pengguna BPJS yang masih aktiv. Dinilai peraturan tersebut amburadur.  Minggu (6/7/2025).

Sekitar pukul 03.00 malam hari, SW mengalami penyakit dalam yang bisa dikatakan sangat parah. Karena merasa sakit berat, SW langsung ke RSBK tersebut untuk berobat. Namun sayangnya, pihak RS menolak calon pasien tersebut.

“Saya pengguna BPJS aktiv, saya ditolak untuk berobat disini kecuali jika Bayar. Akhirnya saya ke RSHB dan diterima disana,” ujar SW ke awak media. Ia mengatakan salah salah satu Dokter Eng (inisial) mengatakan kepada calon pasien jika berobat harus bayar.

Akhirnya Calon pasien tersebut ditangani oleh pihak RSHB tanpa ada kendala.

Tim media pun telah meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Kesehatan dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM. terkait persoalan tersebut, namun belum memberikan jawaban.

Undang-Undang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009):

Pasal 190 UU Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis atau pimpinan rumah sakit yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat. Sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Undang-Undang Rumah Sakit (UU No. 44 Tahun 2009):

Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, terutama pada pasien yang tidak mampu.

Sanksi Lebih Berat:

Jika penolakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, sanksinya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar atau bahkan Rp2 miliar, tergantung pada UU yang berlaku.

SW pun mengucapkan terimakasih kepada pihak RSHB karena telah melayani dan menangani dengan serius sehingga pulih seperti biasa.

“Saya apresiasi kepada Pihak RSHB, WaDirut bapak Wisnu yang telah rekomendasikan sehingga saya bisa berobat dan sehat kembali,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak RSBK, Dinas Kesehatan. /AL.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED