Tim Terpadu Kota Batam Bongkar Bangunan Kos-Kosan yang Jadi Sarang Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Ruli Kampung Madani

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari personel gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam melaksanakan kegiatan pembongkaran dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penghuni bangunan tersebut. Senin (8/7/2025).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pelaksanaan apel kesiapan di Kantor Lurah Muka Kuning yang dipimpin langsung oleh Kompol Komarudin, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. Apel diikuti oleh sekitar 50 personel gabungan dari berbagai unsur instansi, termasuk Iptu Alex Yasral, SE, MH (Kapolsek Sei Beduk), Ipda Albert Prima Hutagaol, SH, MH (Kasubag Dalops Polresta Barelang), serta pejabat lainnya.

Sekitar pukul 09.20 WIB, Tim Terpadu bergerak menuju lokasi pertama di RT 005 RW 014 dan langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan kos-kosan yang ditempati oleh RS (38 tahun), tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, pembongkaran kedua dilakukan di RT 003 RW 014 terhadap kos-kosan milik Sdr. Aca yang dihuni oleh MSS, juga tersangka dalam kasus serupa.

Berdasarkan catatan tim, kedua bangunan tersebut secara terbukti digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, dan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan atau penolakan dari warga sekitar. Pengamanan secara menyeluruh dilakukan oleh personel gabungan di bawah kendali Kapolsek Sei Beduk.

Sekitar pukul 10.05 WIB, tim kembali melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Iptu Alex Yasral. Evaluasi menyimpulkan bahwa kegiatan telah berjalan dengan lancar, terorganisir, dan tanpa hambatan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa kawasan Ruli tidak boleh dijadikan tempat berkembangnya aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, SE, MH menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam upaya memberantas narkoba di Kota Batam. “Kami tidak akan mentolerir penggunaan bangunan yang disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, terlebih dalam hal narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN