PT HWI Jepara Melarang Pedagang UMKM Desa Gemulung Berjualan di Area HWI Mart dan Minta Bupati Turun Tangan

YutelNews.com | Jepara – Sejumlah pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asal Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (11/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas larangan berjualan di area kantin depan HWI Mart, minimarket milik PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara.

Kamituwo Desa Gemulung, Achmad Arifin, didampingi oleh perwakilan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso, yakni Anas, Sodik, Budi, dan Ayu, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media atas sikap manajemen HWI yang tidak lagi mengizinkan pedagang berjualan di area tersebut.

Aksi Unjuk Rasa Pedagang UMKM

Aksi yang digelar di pos pintu 3 belakang pabrik HWI Jepara ini diikuti oleh tiga perwakilan pengelola pedagang UMKM yang tergabung dalam KSM Bangkit Santoso, yang menaungi 50 pedagang dan 22 pengurus. Mereka menyampaikan penolakan atas kebijakan pelarangan berjualan yang mulai diberlakukan sejak Senin (7/7/2025).

“Sudah empat bulan kami diizinkan berjualan di depan HWI Mart, tetapi tiba-tiba dilarang. Padahal, peralatan dagang kami bawa sendiri dan jenis barang yang dijual berbeda dari yang dijual HWI Mart,” ujar Achmad Arifin.

Ia menjelaskan bahwa produk yang dijual oleh pedagang UMKM merupakan hasil produksi warga Desa Gemulung sendiri. Namun, HWI Mart justru memilih menampung produk dari luar daerah, bukan dari UMKM lokal.

Desakan Kepada Pemerintah Daerah

Achmad Arifin menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan agar pasar modern dan minimarket menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM lokal. Kebijakan itu tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM,

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.

“Pemerintah sudah jelas mengatur kewajiban pemberdayaan UMKM. Kami hanya minta keadilan agar HWI Jepara memberi ruang bagi usaha kecil lokal,” tegasnya.

Dukungan Buruh dan Sorotan kepada Pemkab Jepara

Menurutnya, para buruh dan karyawan di HWI justru mendukung kehadiran para pedagang UMKM karena menyediakan makanan dan kebutuhan harian dengan harga terjangkau dan pilihan yang lebih variatif.

Achmad Arifin juga menyebutkan bahwa para pedagang diusir dengan alasan tidak memiliki kontrak kerja, tidak memberikan royalti, dan dianggap mengurangi omzet HWI Mart.

“Kami bukan ingin merugikan siapa pun. Justru kehadiran kami bisa menjadi mitra usaha, menciptakan lapangan kerja informal, dan memberdayakan ekonomi warga desa,” tuturnya.

Ia menyoroti peran pemerintah desa yang selama ini berupaya mengakomodasi kebutuhan warganya agar dapat bekerja dan mencari penghidupan dari keberadaan pabrik HWI.

“Sayangnya, Dinas UMKM Jepara selama ini hanya memberikan pelatihan tanpa solusi pemasaran. Kami minta perhatian dari DiskopUKMnakertran dan Bupati Jepara agar menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya FA Agung pengamat kebijakan publik yang ikut hadir di pos pintu 3 belakang pabrik HWI Jepara memberikan saran kepada Achmad Arifin dan peserta unjuk rasa untuk audiensi atau dengar pendapat dulu dengan Pemkab Jepara agar bisa diberikan jalan keluar tentang persoalan pedagang UMKM di HWI Jepara.

“Mari kita bersama-sama menjaga iklim ramah investasi di Jepara,” pesan FA Agung.

Eko Mulyantoro

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED