Kuasa Hukum Kades Di Sukabumi Layangkan Somasi Dugaan Pencemaran Nama Baik

SukabumiYutelnews.com Kantor Hukum Agus Muslim & Kukun Kurniansyah (AMKK) Law Firm melayangkan surat somasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap redaksi dan wartawan salah satu media online di Sukabumi.

Kukun Kurniansyah dari Kantor Hukum AMKK Law Firm mengungkapkan, surat somasi ditujukan kepada Redaksi dan Wartawan di media daring yang telah menayangkan pemberitaan yang merugikan kliennya yakni Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Agung Pratama Putra pada 4 Juli 2025 kemarin.

Dimana, media tersebut telah menerbitkan artikel berjudul: “Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif”. Isinya, menuduh adanya penyelewengan Dana Desa Karangtengah sebesar Rp 23.000.000 untuk pengadaan buku bacaan dan honorarium penjaga perpustakaan taman baca.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didukung konfirmasi, verifikasi, atau bukti sah. Tuduhan demikian bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien kami selaku pejabat publik yang memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat,” tegas Kukun, Jumat (11/7/2025).

Ia menilai, bahwa pemberitaan tersebut telah dipublikasikan tanpa konfirmasi atau verifikasi yang memadai kepada pihak Pemerintah Desa Karangtengah, khususnya kepada kliennya selaku Kepala Desa. Hal ini menyalahi prinsip jurnalistik yang menuntut penerapan asas cover both sides dan kewajiban wartawan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya Pasal 1 KEJ yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dan Pasal 3 KEJ yang mengatur keharusan menguji informasi, tidak menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain itu masih kata Kukun, penyebaran informasi tanpa konfirmasi ini juga tidak sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers untuk memberitakan peristiwa secara berimbang dan tepat, serta Pasal 5 ayat (2) yang mengatur kewajiban melayani Hak Jawab pihak yang dirugikan.

“Dengan redaksi yang menuduh “penggunaan anggaran fiktif” tanpa bukti atau dokumen sah, artikel tersebut bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak nama baik, kehormatan, dan reputasi klien kami selaku pejabat publik yang memiliki amanat untuk melaksanakan pelayanan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Adapun dampak yang ditimbulkan atas pemberitaan tersebut kliennya selaku Kepala Desa Karangtengah mengalami berbagai dampak yang bersifat nyata dan signifikan, baik secara materiel maupun immateriel. Seperti, kerugian reputasi dan nama baik; gangguan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; tekanan psikologis dan moral; hingga potensi kerugian materiel.

“Sebagai langkah penyelesaian non-litigasi (persuasif), kami selaku kuasa hukum meminta media tersebut segera menarik dan nenghapus artikel; menerbitkan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi resmi dan memberikan jaminan tidak mengulangi pelanggaran,” pintanya.
“Jika dalam jangka waktu 1×24 jam terhitung sejak diterimanya surat somasi itu tidak dilakukan perbaikan memadai, maka kami akan menempuh langkah hukum melaporkan ke Dewan Pers dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian berdasarkan: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutup Kukun.

Somdani BBC Mengatakan Berdasarkan Media BBC Terbitkan berdasarkan Informasi, Investigasi,Cek Kelapangan dan Kami Sampai Ke Desa Karang Tengah, dan konfirmasi ke kepala Desa BBC Media Menerbitkan berita Menempuh kaidah Jurnalisnya,”Pungkasnya.

Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN