Kejaksaan Sukabumi Telah Menetapkan Kepala DLH Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi

SUKABUMIYUTELNEWS.COM —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka terbaru diketahui berinisial Mr. P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, dalam keterangan pers pada, Senin (14/07/2025).

“Ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah kami sampaikan. Saat ini, kami tetapkan Mr. P selaku Kepala Dinas DLH sebagai tersangka,” ujar Agus.

Menurut Agus, Mr. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di internal dinas tersebut.

Terkait nominal kerugian negara Agus menjelaskan,” bahwa sejauh ini masih mengacu pada temuan sebelumnya yakni mencapai lebih dari Rp800 juta, mendekati Rp900 juta.

“Ini masih dalam rangkaian pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yaitu bendahara pengeluaran dan pejabat Kabin,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya intervensi dari tersangka selama proses penyidikan Agus menegaskan,” bahwa hingga kini Mr. P bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda menghalangi proses hukum,” Tegas Agus.

“Soal kesehatannya pun telah diperiksa oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat saat merespons kabar bahwa tersangka sempat tidak hadir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan karena alasan medis,” ujarnya.

Penyidik juga belum memastikan adanya aliran dana ke pihak atau pejabat lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan. “Penggunaan dana cukup beragam termasuk digunakan untuk keperluan pribadi, Namun sejauh ini belum ada pengembangan ke pejabat lainnya,” jelasnya.

Tersangka Mr. P akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rutan Warung Kiara Sukabumi.

Kami titipkan dulu di Warung Kiara sambil proses pemeriksaan lanjutan,” pungkas Agus.

(Reporter : Mirna)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED