Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Tetapkan ke – 4 Tersangka Vendor Kasus Pemeliharaan di Dinas Lingkungan Hidup

YUTELNEWS.com | Sukabumi – Kejaksaan negri Kabupaten Sukabumi Tetapkan Ke – 4 Tersangka Vendor Kasus Perawatan Dan pemeliharaan Kendaraan Di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Rabu, (23/7/2025).

Sebelum ditangkap, D sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi. Ia akhirnya diamankan oleh tim penyidik di sebuah hotel di Bandung.

“Sebetulnya tersangka sudah ditetapkan jauh sebelumnya, berbarengan dengan dua tersangka dari internal DLH, yaitu T dan H. D ini adalah pihak rekanan atau vendor,” ujar Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso.

Dengan penetapan D sebagai tersangka, total sudah empat orang yang dijerat dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) DLH, yakni T dan H, kemudian Kepala DLH Prasetyo, dan vendor berinisial D.

Berdasarkan penyidikan, keempatnya diduga merugikan negara melalui rekayasa anggaran dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, khususnya dalam pemeliharaan kendaraan operasional seperti truk dan pikup.

Modus korupsi yang digunakan yakni melakukan markup anggaran pembelian suku cadang. “Contohnya beli satu oli ditulis empat, harga Rp20 ribu jadi Rp40 ribu,” terang Agus.

Dugaan penyimpangan diperkuat dengan temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Audit menyatakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 877.233.225

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Para tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas Agus. Dua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk masa penahanan 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025,”pungkasnya.

 

Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED