Permintaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Harta Warisan kepada Pemdes Bawu

YutelNews.com | Jepara – Surat Permohonan Mediasi dan Surat Somasi.
Mujiyono, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mujiyono, S.H. dan Rekan yang beralamat di Desa Singorojo, RT 001/ RW 003, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara bersama Edy Santoso dari DPC LPHI Jepara, 14 Juli 2025 melayangkan surat permohonan mediasi penyelesaian sengketa harta warisan.

Surat bernomor 089/SP.M/HW/Adv/VII/2025 ini ditujukan kepada Pemerintah Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara terkait permasalahan warisan tanah.

Edy Santoso yang akrab disapa Mbah San, Rabu (23/7/2025) kepada awak media menginformasikan kronologis dasar permohonan mediasi ini sebagai berikut:

Berdasarkan surat kuasa khusus yang sah pada tanggal 09 Juli 2025 oleh Pemberi Kuasa atau klien bernama Suwadi.

Klien bernama Suwadi mewakili para ahli waris dari almarhum Dargo dan almarhumah Tini (cucu dari almarhum Raban) adalah para ahli waris sah Raban.

Riwayat Warisan

Sepeninggalnya almarhum Dargo dan almarhumah Tini, keduanya meninggalkan warisan atau peninggalan dari almarhum Raban berupa 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:

1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 11 RW 02, Kecamatan Batealit, seluas 8.870m2 dan bersertifikat SHM No.463 atas nama Parman.

1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, seluas 1.995m2 dan bersertifikat SHM No.786 atas nama Parman.

Surat permohonan mediasi ini memohon kepada Petinggi Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara untuk berkenan memediasi penyelesaian permasalahan ahli waris tersebut secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan yaitu dengan mengundang para pihak dan ahli waris yang bersangkutan yaitu: Parman dengan alamat Desa Bawu RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dan perwakilan para ahli waris almarhum Raban (nara hubung Kuasa Hukum).

Untuk itu, kuasa hukum dari kliennya bernama Suwadi meminta Petinggi atau Kades Desa Bawu memfasilitasi mediasi demi terciptanya penyelesaian yang adil dan damai.

Mujiyono, S.H., juga melayangkan surat somasi terkait kepemilikan sertifikat tanah warisan almarhum Raban yang ditujukan kepada Parman yang beralamat di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Surat somasi ini berdasarkan surat kuasa khusus yang sah tertanggal 09 Juli 2025 kepada Mujiyono, S.H. atas nama para ahli waris almarhum Dargo dan almarhumah Tini yang merupakan cucu kandung dari almarhum Raban pemilik sah kedua bidang tanah yang terletak di Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Surat somasi atau teguran ini dilayangkan kepada Parman, sehubungan dengan “kepemilikan dan penguasaan” atas tanah warisan yang dipegang oleh Kuasa Hukum berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh saat ini:
Telah bersertifikat atas nama Joyo Paeran (Bapak kandung Parman).
Padahal Joyo Paeran bukan anak kandung almarhum Raban, melainkan anak pernikahan Ibu Santi (mantan istri almarhum Raban) dengan suami keduanya yang bernama Suto Solekan.
Secara garis keturunan Joyo Paeran bukan anak kandung dari almarhum Raban.

Adapun objek tanah yang dimaksudkan dalam surat somasi ini yaitu:
1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 11 RW 02, Kecamatan Batealit, seluas 8.870m2 dan bersertifikat SHM No.463 atas nama Parman.
1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, seluas 1.995m2 dan bersertifikat SHM No.786 atas nama Parman.

Riwayat singkat

Status awal tanah warisan milik almarhum Raban dibagikan kepada anak kandungnya bernama Kasminah dan Soeparto.

Mujiyono, S.H. menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat oleh Joyo Paeran dan hibah kepada saudara Parman adalah Cacat Hukum.
Alasannya:
Joyo Paeran bukan ahli waris sah dari almarhum Raban.
Proses sertifikasi SHM tanah dan hibah yang dimaksudkan dan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ahli Waris anak kandung sah almarhum Raban.
Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada gugatan perdata serta laporan pidana (jika terdapat pemalsuan atau penyerobotan hak).

Dengan itikad baik, Mujiyono, S.H. bersama Edy Santoso membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan maksud menjaga hubungan baik dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Untuk itu Mujiyono, S.H., meminta
Klarifikasi secara tertulis dari Parman dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat somasi dilayangkan.
Meminta agar para pihak khususnya Parman untuk menghentikan segala bentuk niat dan/atau upaya menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Meminta Parman membuka ruang dialog dan mengadakan pertemuan musyawarah untuk mufakat dengan para ahli waris sah dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah kami ajukan tidak ada etikad baik oleh saudara Parman. Maka dengan sangat berat hati kami akan menempuh jalur dan upaya hukum sesuai peraturan perundangan-undangan baik perdata maupun pidana yang berlaku di Republik Indonesia.

Upaya hukum yang akan kami lakukan yaitu: gugatan pembatalan sertifikat SHM melalui permohonan ke Menteri ATR/BPN atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan akta hibah ke Pengadilan Negeri Jepara, permohonan pemblokiran tanah ke kantor ATR/BPN Jepara, dan laporan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Jepara. Semuanya sesuai dan berdasarkan bukti otentik baik dokumen dan data yang kami miliki.

Untuk itu kami meminta agar surat somasi ini jangan diabaikan karena ada konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana.

“Sejak surat permohonan mediasi dilayangkan kepada Kades atau Petinggi Desa Bawu dan terakhir komunikasi melalui WhatsApp pada tanggal 14 Juli 2025 belum ada respon baik,” kata Mbah San.

“Untuk itu kami meminta agar surat somasi ini diperhatikan oleh yang bersangkutan, agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan adil,” tegasnya. Narasumber: Mujiyono, S.H. dan Edy Santoso.

Taufiqurrahman

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN