Komisi IV DPRD Batam Kembali Gelar RDPU Terkait Perselisihan Karyawan PT SGP dan PT TMT

Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Batam tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, pihak pekerja Ramlan Batahan dkk., datang bersama kuasa hukumnya, sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.

Sayangnya, seperti pada pertemuan sebelumnya, manajemen PT Satria Global Persada (SGP) kembali tidak hadir secara langsung. Mereka hanya mengutus kuasa hukumnya tanpa kejelasan mengenai alasan ketidakhadiran jajaran direksi atau manajemen perusahaan.

Komisi IV DPRD Batam Kembali Gelar RDPU Terkait Perselisihan Karyawan PT SGP dan PT TMT

Kondisi ini memicu ketegangan dalam rapat. Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyesalkan ketidakhadiran pihak manajemen yang sebelumnya telah menjanjikan kehadiran. Nada suara Dandis pun sempat meninggi saat menegur kuasa hukum PT Satria.

“Bapak berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan ke rapat ini, namun kenyataannya tidak. Alasannya apa? Apa undangan kami ini tidak dihargai?” tegas Dandis dalam rapat.

Komisi IV menilai sikap manajemen PT Satria tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan proses mediasi yang diupayakan DPRD. Menyikapi hal tersebut, Dandis pun memberikan pernyataan tegas agar pihak pekerja, didampingi Disnaker, menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan atas hak-hak yang belum dibayarkan.

“Kita di sini mengharapkan bisa dimediasi penyelesaiannya. Namun kalau begini, kita tegaskan saja sesuai ketentuan hukum. Tidak perlu lagi negosiasi,” tegas Dandis.

RDPU ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Batam dalam menangani berbagai bentuk ketidakadilan hubungan industrial, dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang tidak menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara adil dan terbuka.

Mediasi perselisihan pekerja-PT Taka Marindo Trading

Komisi IV juga menggelar RDPU terkait pengaduan tiga mantan karyawan PT Taka Marindo Trading (TMT) mengenai hak-haknya yang belum diselesaikan. RDP ini menghadirkan manajemen PT Taka, para mantan pekerja, dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut, terungkap jika pihak manajemen sudah berupaya menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, para mantan pekerja yang di-PHK merasa penyelesaian tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang mereka tandatangani dengan pihak manajemen.(*)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED