YUTELNEWS.com | Penimbunan di dekat Bundaran Jl. Costariana, Sadai, Kota Batam, Kepulauan Riau dan di titik lain Tanpa Papan Proyek menjadi sorotan Publik.
Di Lokasi Tampak Alat Berat seperti esxavator, Truk, bulldozer, wheel loader, dan alat berat lainnya untuk siap dipergunakan. Belum diketahui apakah proyek tersebut dari Pemerintah atau Swasta karena di lokasi tersebut tidak ada Papan Proyek sehingga menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Reklamasi tanpa izin, bisa saja menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial seperti masalah banjir, hilangnya pencarian nelayan dan perubahan ekosistem serta Bisa juga berdampak bagi Ekonomi.
Tanah timbunan belum diketahui sumbernya darimana, dan tujuan penimbunan tersebut.
Belum diketahui apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi izin atau belum baik izin dari AMDAL, Izin dari Menteri kelautan dan perikanan, izin dari pemerintah setempat. Yang pasti dalam pemantauan tim media.
Masyarakat berharap agar Reklamasi tersebut bukanlah ilegal karena jika terbukti ilegal maka bisa dikenakan sanksi pidana tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam, DLH, Instansi terkait dan juga APH. /Red