YUTELNEWS.com | Medan – Sebuah bangunan bertingkat di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, terus berdiri menjulang meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, pembangunan tetap berjalan meski pihak kelurahan telah menyurati pemilik untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kamis 31/7/25.
Bangunan yang berlokasi di tepi jalan utama tersebut tampak jelas dari luar, lengkap dengan tumpukan material seperti pasir dan batu kerikil yang turut memakan badan jalan,aktivitas konstruksi terus berlangsung tanpa papan izin resmi proyek, menandakan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan izin pembangunan.
Pihak Kelurahan teladan barat mengonfirmasi bahwa mereka telah menyampaikan surat teguran administratif, namun, sampai saat ini, pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad untuk mematuhi aturan.
“Sudah kami surati agar mengurus izin pbg, tapi tidak diindahkan. Ini sudah melanggar aturan,” ujar lurah teladan barat.
Kondisi ini menuai sorotan dari masyarakat. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan karena material berserakan, masyarakat juga khawatir bangunan tersebut tidak sesuai standar keamanan konstruksi.
Rizal hasibuan seorang kordinator wilayah media yutelnews menilai ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dibiarkan begitu saja oleh aparat.
“Kalau rakyat kecil telat urus izin langsung disegel, tapi bangunan besar ini kok bisa jalan terus? hukum ke mana?”
Media yutelnews mendesak satpol PP kota Medan, dinas cipta karya, hingga wali kota medan agar segera mengambil tindakan nyata: mulai dari penyegelan, penghentian sementara, hingga proses hukum jika perlu. Jika tidak, masyarakat khawatir praktik serupa akan semakin merajalela.
( Rizal hsb )