YUTELNEWS.com | BANDUNG – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana, angkat bicara soal polemik kasus gagal bayar PT Bandung Daya Santosa (BDS) kepada para vendor.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, sebagai Ketua Komisi B yang membidangi urusan Perekonomian dan BUMD, pihaknya secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS.
Pihaknya ikut menyoroti kasus ini, khususnya terkait hubungan transaksi keuangan perusahaan PT BDS dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen serta para vendor.
“Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen, sementara di sisi lain, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar ±Rp117 miliar,” jelas Faisal Radi kepada awak media, Kamis (31/07/2025).
Dengan demikian, lanjut dia, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi.
Selain itu yang lebih penting, tegas Faisal Radi, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B to B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.
“Dalam hal ini Bupati Bandung hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung itu menyebut tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati Bandung dengan perkara ini, apalagi dengan kepentingan politik pilkada, tidak mendasar.
“Saya menilai tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati sebagai langkah tidak berdasar dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tegas Faisal Radi.
DPRD Kabupaten Bandung, kata dia, mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, jika memang ada, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law.
“Selesaikan menurut hukum yang berlaku, tidak boleh ada penggiringan opini, apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Faisal.
Ia memastikan Komisi B tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi. Menurutnya, DPRD sangat concern dalam melakukan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD, PT BDS.
“Kami DPRD melalui komisi B telah melakukan langkah-langkah, dan sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi B bahwa masalah BDS merupakan masalah bisnis to bisnis yang sedang berproses dalam penyelesaiannya. Bukan hanya urusan BDS dengan para vendor, tetapi juga urusan BDS dengan PT Cahaya Frozen,” tutur Renie.
Politisi PKB itu berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan objektif. “Masyarakat harus hati-hati, jangan termakan mentah-mentah oleh penggiringan opini yang tidak benar. Kami berharap masalah BDS ini segera dapat diselesaikan demi masyarakat Kabupaten Bandung, ” tambahnya.
Yans