Ketua TEAM LIBAS DPW KEPRI Berikan Apresiasi kepada Presiden RI atas Amnesti yang Diberikan kepada Salah Satu Warga Binaan di Rutan, Apa Dasar Hukumnya?

YUTELNEWS.com | Batam – Ketua Team LIBAS (Light Independent Bersatu) Dewan Perwakilan Wilayah Kepulauan Riau memberikan Apresiasi kepada Kepala Negara Presiden RI Prabowo Subianto. Selasa 5/8/2025.

Dalam Pemberitaan melalui media Siber Yutelnews.com salah satu Warga Binaan di Rutan dan di Lapas Batam mendapatkan Amnesti oleh Presiden RI di Tahun 2025. Menurutnya ini luar biasa dan kebahagiaan kepada setiap yang mendapatkan Amnesti tersebut.

“Tentu ini ada Dasar Hukumnya dan penuh pertimbangan bagi pihak yang berwenang maupun DPR. Patut kita apresiakan kebijakan Presiden kita walaupun tidak semua mendapatkan keadilan itu. Secara hukum dan Kemanusiaan tentu kita banggakan,” ucap Yutel melalui WhatsApp Selulernya.

Ia menambahkan semoga di tahun yang akan datang bagi Tersangka Narapidana mendapatkan kabar yang baik dari Presiden.

Adapun Berita Terkait yang mendapatkan Amnesti dan Abolisi khususnya di Kota Batam;

Terima Amnesti Presiden, Satu Orang Warga Binaan Rutan Batam Resmi Dibebaskan

Satu Warga Binaan Lapas Batam Terima Amnesti Presiden, Kalapas Batam: Kami Berikan Sesuai Prosedur https://yutelnews.com/2025/08/03/satu-warga-binaan-lapas-batam-terima-amnesti-presiden-kalapas-batam-kami-berikan-sesuai-prosedur.

Menurut Dasar hukum pemberian amnesti oleh kepala negara, dalam hal ini Presiden, adalah Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti, dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang mengatur lebih lanjut mengenai pemberian amnesti.

 

(Red)

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED