YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,- Pemerintah Desa (Pemde) Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sukses menyelenggarakan acara penyerahan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus sosialisasi Program Sertifikat Elektronik. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Mandalamukti pada Rabu, (06/08/2025) pagi.
Acara ini dihadiri langsung oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan Efendi, ST., MI.Pol., Kepala Desa Mandalamukti, Riqi Cholqia Tamam, Forkopimcam Cikalongwetan, Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya S.H., M.M., Camat Cikalongwetan H. Dadang A Sapardan M.Pd., Kp, Danramil Cikalongwetan, Kepala BPN Bandung Barat beserta jajarannya, serta masyarakat penerima manfaat PTSL dan tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya di sela-sela acara, Dr. H. Dede Yusuf Macan Efendi, ST., MI.Pol., menyampaikan bahwa DPR RI terus menerima pengaduan masyarakat terkait masalah sertifikat tanah, termasuk sertifikat ganda dan pemalsuan. Ia menekankan pentingnya program PTSL sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
“Melalui program PTSL ini, pemerintah berupaya mempercepat masyarakat dalam mendapatkan haknya. Banyak warga yang memiliki tanah atau rumah secara turun-temurun dengan surat-surat yang mungkin makin lama makin tidak berkekuatan hukum. Program PTSL diharapkan selesai di tahun 2028 di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dede Yusuf juga menyinggung mengenai program pemerintah melalui Kementerian ATR terkait tanah-tanah perkebunan HGU atau HGB yang tidak produktif. Tanah-tanah tersebut dapat ditarik kembali dan diserahkan kepada bank tanah untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui kerjasama dengan pemerintah daerah.

Kepala Desa Mandalamukti, Riqi Cholqia Tamam, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya program PTSL di desanya. Dari hasil pengukuran 4.000 peta bidang, tahap pertama ini berhasil merealisasikan 500 sertifikat. Ia berharap, pada tahap berikutnya, akan ada tambahan kuota untuk masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat.
“Saya berharap masyarakat Desa Mandalamukti dapat memanfaatkan sertifikat ini sebaik mungkin. Selain memberikan pengakuan legal dari negara, sertifikat ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi jaminan untuk usaha,” kata Riqi Cholqia Tamam.
Terpisah, perwakilan masyarakat, Ketua RW 01 Agus, mengungkapkan kebahagiaannya atas kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat melalui program PTSL. Ia berharap program ini dapat berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat Desa Mandalamukti mendapatkan sertifikat tanah.
“Kami sangat senang karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga meminimalisir perseteruan tanah. Dengan adanya program ini, masyarakat sangat terbantu,” ungkapnya.
Dengan demikian, program PTSL ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dien Yoyo.