Yutelnews.com
Sedanau, Natuna — Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sedanau mewakili Polsek Bunguran Barat melaksanakan sosialisasi melalui pembentangan baliho bertema “STOP BAKAR HUTAN”. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, dengan melibatkan Koramil 03/Sedanau (TNI AD), Posal Sedanau (TNI AL), Satpol PP, serta berbagai elemen masyarakat, Kamis 7 Agustus 2025.
Baliho yang dipasang berisi peringatan tegas kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Kapolsek Bunguran Barat, IPTU Raja Oloan Purba, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Membakar hutan tidak hanya dilarang oleh undang-undang, tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa ada sanksi berat menanti bagi pelaku pembakaran,” tegas IPTU Raja Oloan Purba melalui Bhabinkamtibmas Sedanau.
Sosialisasi dilakukan tanpa pembagian selebaran, cukup melalui pembentangan baliho yang dipasang di lokasi strategis, agar mudah dilihat dan menjadi pengingat bersama.
“Kami bersinergi dengan unsur TNI, Pol PP, dan masyarakat untuk mencegah karhutla sejak dini. Ini tanggung jawab bersama,” tambah perwakilan dari Koramil 03/Sedanau.
Polsek Bunguran Barat menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan terus berlanjut di berbagai titik rawan, seiring dengan upaya menjaga wilayah Kabupaten Natuna tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Reporter:Darmansyah