Panas Bagaikan Percikan Api, Surat Peminjaman Pemakaian Gedung ICU PICU RSUD Tafaeri Nias Utara Oleh PT. Hutama Karya

YUTELNEWS.com | Beberapa Media di Nias Utara mempertanyakan pengajuan Surat Pemakaian Gedung ICU PICU Rumah Sakit Umum Tafaeri Nias Utara oleh PT.Hutama Karya masih tanda tanya Besar. Senin 11/08/2025.

Pada Hari Kamis 07 Agustus 2025 awak media menjumpai Kepala Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Warisman Lahagu di ruang kerjanya bahwa surat pemakaian Gedung ICU ini sudah di sampaikan oleh PT.HK, baru tahap perbaikan, kita sudah kembalikan ke Pak Rizal yang menangani pembangunan ini namun belum turun sampai saat ini.

Setelah Kami Koordinasi dengan Rizal beberapa Kali melalui WhatsApp sesuai UU KIP namun belum bisa di tunjukkan kepada Media tentang tentang Surat Pemakaian Gedung ICU Nias Utara kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Kami lihat di lapangan bisa terganggu Pasien yang sedang sakit antara Kantor PT.HK dan RSUD seatap.
Tentu kami kreatif menanyakan kepada Security PT.HK sampai jam berapa beroperasi kerja ini ? Jawabnya sampai jam 08.00 Wib malam perlu di antisipasi Kebisingan alat-alat berat terhadap Pasien.

Perlu di ketahui masyarakat Nias utara berapa besarnya PAD dalam Kontrak kerjasama Pemakaian Gedung ICU Rumah sakit Tafaeri Nias Utara oleh PT. Hutama Karya (Persero) ?.

PT.Hutama Karya sudah beroperasi sejak bulan Mei 2025 “Ucap Direktur RSUD Tafaeri Nias Utara bahwa
perjanjian kontrak sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tafaeri. Dalam kontrak tersebut nantinya akan dicantumkan nilai sewa berdasarkan Satuan Biaya Umum (SBU) Kabupaten Nias Utara yang wajib dibayarkan oleh PT. HK.

Tentu diminta Kepada DPRD Ketua / Komisi II DPRD Nias Utara segera meninjau lokasi Pemakaian Gedung ICU PICU Nias Utara dan melihat sejauh mana isi surat tersebut.

(Kharisman Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN