Usut Proyek Pembangunan di SMPN 5 Kec Namohalu Esiwa, Oknum Pekerja Diduga Kuat Menghalangi Tugas Jurnalistik

YUTELNEWS.com | Lasara, Nias Utara – Awak media Yutelnews.com Kepulauan Nias , Sumut Kharisman Gea saat menjalankan Tugas Jurnalistiknya dengan meliput kegiatan Pembangunan Tahun 2025 di SMPN 5 Kecamatan Namohalu Esiwa, (Kamis 21/08/2025).

Diduga kuat seorang Pekerja yang mengaku Ketua Pra Pelaksana pembangunan Gedung sekolah yang bernama IR. Gea menghala-halangi kerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab 8 pasal 18 ayat 1 menyatakan, “Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp.500.000.000 dan UU KIP.

Kronologi yang dialami di Lapangan saat awak media sampai di SMP N 5 Namohalu Esiwa , mereka sedang ada pekerja di depan Kantor sekolah ada yang memakai Alat Pelindung Diri dan ada yang tidak, wartawanpun menyapa mereka dengan salam “Yaahowu”.

Lanjut saat awak media ini tanya kehadiran Pak Kepala Sekolah, mencoba lihat di kantor ketika  sampai di kantor, namun tidak ada seorang Guru di dalam Kantor.  Awak media balik ngambil, dokumen Lalu Ir Gea mengatakan,”

“Kenapa nggak izin ngambil foto saya,” awak media menjawab, “ini tugas kami,”.

Lalu dia datang menghala-halangi awak media sambil bawa besi di tangannya dan merobek Papan Informasi Pembangunan Tersebut dan juga mau raib Hp wartawan.

“Lanjut awak media katakan sama Ir Gea adakah Bapak Ibu Guru yang mengawasi ini,?, jawabnya ada itu mereka di atas.

Lalu datang seorang Guru menanyakan kepada awak media ini, “Napa Pak Gea,? tanyanya,  awak media menjawab bahwa ingin Konfirmasi konsultasi dengan Pak Kasek (Kepala Sekolah) terkait pembangunan,”  ia mengatakan kepada media bahwa  kasek sudah ke Kabupaten Nias Utara.

Dengan tak henti-hentinya Ir Gea berlagak seperti wartawan sambil  mewawancarai awak media dengan HP-nya seperti wartawan padahal awak media sudah lengkap menggantungkan Id card di kantong,   Lalu Guru yang ada di lokasi mengambil buku tamu  untuk  tanda tangani dan di Stempel.

“Awak media pamit kepada Guru penerima tamu lalu menghubungi Kepala sekolah melalui WhatsApp sambil dia tulis kata Maaf yang terjadi tadi,” balasnya.

Oknum tersebut akan Segera dilaporkan kepada Kapolsek Lotu terkait dugaan pelanggaran kegiatan Jurnalistik dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

(Kharisman Gea)

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN