YUTELNEWS.com | Lasara, Nias Utara – Awak media http://Yutelnews.com Kepulauan Nias , Sumut Kharisman Gea sat menjalankan Tugas Jurnalistiknya dengan meliput kegiatan Pembangunan Tahun 2025 di SMPN 5 Kecamatan Namohalu Esiwa, (Kamis 21/08/2025).
Diduga kuat seorang Pekerja yang mengaku Ketua Pra Pelaksana pembangunan Gedung sekolah yang bernama IR.Gea menghala-halangi kerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab 8 pasal 18 ayat 1 menyatakan, “Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp.500.000.000 dan UU KIP.
Kronologi yang dialami di Lapangan saat awak media sampai di SMP N 5 Namohalu Esiwa , mereka sedang ada pekerja di depan Kantor sekolah ada yang memakai Alat Pelindung Diri dan ada yang tidak, wartawanpun menyapa mereka dengan salam Yaahowu, lanjut tanya kehadiran Pak Kepala Sekolah , “mereka coba lihat di kantor ketika saya sampai di kantor saya ketuk pintu namun tidak ada seorang Guru di dalam Kantor saya balek saya ngambil dokumen Lalu Ir Gea mengatakan kenapa nggak izin ngambil foto saya jawab ini tugas kami lalu dia datang menghala-halangi awak media sambil bawa besi ditangannya dan merobek Papan Informasi Pembangunan Tersebut mau raib HP saya.
“Lanjut awak media katakan sama Ir Gea adakah Bapak Ibu Guru yang mengawasi ini ada itu mereka di atas lalu datang seorang Guru menanyakan kepada saya Napa Pak Gea saya ingin Konfirmasi konsultasi dengan Pak Kasek dia mengatakan kepada saya dia sudah ke Kabupaten Nias Utara.
Dengan tak henti-henti Ir Gea sambil mewawancarai dengan HP nya seperti wartawan padahal awak media sudah lengkap menggantungkan Id card di kantong, ditanya ada buku tamu ya Pak ? Lalu Guru mengambil buku tamu saya mengisi apa tujuan awak media datang disini sambil tanda tangani dan di Stempel.
“Awak media pamit kepada Guru penerima tamu lalu menghubungi Kepala sekolah melalui WhatsApp sambil dia tulis kata Maaf yang terjadi tadi,” balasnya.
Oknum tersebut akan Segera dilaporkan kepada Kapolsek Lotu terkait dugaan pelanggaran kegiatan Jurnalistik dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
(Kharisman Gea)