YUTELNEWS.com– Lagi-lagi, Isu praktik mafia beras / Oplosan di Kepulauan Riau (Kepri) makin mencuat dan menuai sorotan publik. Salah satu perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam. Diduga melanggar UU Permentan dan Pangan Nasional.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Relawan Gibran Centre, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah praktik curang, antara lain pengoplosan beras, peredaran beras tanpa batas kadaluarsa (expired), hingga beroperasi tanpa plang resmi perusahaan.
Informasi yang dihimpun, komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur segala hal tentang pangan di Indonesia, mulai dari definisi, perencanaan, ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, hingga pengawasan pangan. UU ini menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1996, dan menjadi dasar hukum untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat Indonesia.
Ketua Gibran Centre Kepri, Parlindungan Purba, mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang bungkam ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat. Jika benar ada pengoplosan dan peredaran beras tanpa standar mutu, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan pangan. Anehnya, perusahaan masih leluasa beroperasi tanpa hambatan,” tegas Parlindungan, Senin (25/8/2025).
Parlindungan juga mengungkapkan bahwa PT UKP bukan satu-satunya pelaku. Pihaknya telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia beras di Kepri, khususnya Batam. Mereka diduga memiliki “beking” kuat sehingga aktivitas ilegal berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
“Minimnya pengawasan aparat membuat mafia beras semakin leluasa. Ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas, malah melindungi. Inilah yang membuat kami mendesak Dirjen terkait di pusat untuk segera turun langsung melakukan investigasi ke Kepri,” ujarnya.
Fenomena mafia beras di Batam bukanlah hal baru. Praktik pengoplosan dan peredaran beras tak layak konsumsi disebut kerap terjadi, namun jarang berlanjut ke meja hijau. Publik pun mempertanyakan siapa sebenarnya aktor kuat di balik bisnis kotor ini.
Gibran Centre berkomitmen terus menekan pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata. Menurut mereka, jika praktik mafia beras ini dibiarkan, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga petani dan pelaku usaha beras resmi yang menjalankan bisnis sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, APH dan Instansi terkait. (Tim)
Bersambung…