DLH Batam dan Lurah Sungai Panas Dinilai Tidak Peduli dengan Lingkungan dan Kawasan, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Kepala Kelurahan Sei Panas, Putri Ayu Farahnaz, menyatakan akan segera meninjau keberadaan tumpukan barang milik Mitra Dinamis di Komplek Trisakti, Seruni, Sungai Panas, Batam Kota, yang dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Namun faktanya Lingkungan tersebut semakin Parah sebelumnya. Rabu, (27/8/25).

Sebelumnya, Bekas Barang/Limbah seperti Tangki drum, gulungan kabel, Ban dan lainnya menumpuk di pertengahan jalan Ruko. Informasi pun telah disampaikan kepada Lurah setempat dan akan ditindaklanjut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak melakukan peninjauan lokasi. Jadi apa tugas DLH? Bukankah mereka digaji dari Rakyat?.

Video Terkait https://youtube.com/shorts/gjaAp27tayM?si=qO6winf_Xp0HaWtm 

“Baik Pak, terima kasih informasinya, nanti kami coba cek ke lapangan,” ujar Ayu, Jumat (13/6/2025).

Barang-barang seperti liferaft (sekoci penyelamat), tangki berisi cairan, besi tua, gulungan kabel, dan kayu tampak memenuhi sebagian area luar ruko di lokasi tersebut. Dari pantauan pada Selasa (10/6/2025), juga terlihat sejumlah drum biru dan tangki berisi cairan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan menyampaikan harapannya agar penataan barang-barang seperti cairan, besi, kabel, dan material lainnya dapat dilakukan dengan lebih rapi. Ia menilai kondisi saat ini tampak berantakan dan mengganggu kenyamanan lingkungan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Kami berharap pihak kelurahan maupun instansi terkait bisa segera menindaklanjuti masalah ini, supaya kawasan ini kembali tertata dan lingkungan jadi lebih nyaman,” ucapnya penuh harap.

Selanjutnya tim media juga telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  bagian Penindakan, namun diarahkan ke Trantib Kecamatan atau Satpol.

“Lihat foto yg abg kirim, kl brgnya ditmptkan di row jln, cb ke trantib kecamatan atau satpol bg,” Jawab salah satu Petugas di DLH melalui WhatSapp. Saat  Tim media meminta untuk meninjau lokasi tersebut namun tidak direspon, ada Apa?, DLH terkesan tidak peduli dengan lingkungan di Kota Batam salah satunya di Sei Panas.

Tepat pada hari ini di sore hari, awak media ini telah melakukan peninjauan di kawasan tersebut, namun semakin parah dan berantakan. Siapakah Pemilik Tanah tersebut sehingga Kawasan dianggap rumah sendiri namun seperti kapal pecah. DLH kota Batam terkesan Bungkam saat dikonfirmasi dan dinilai takut melakukan tindakan. Diminta kepada Pemerintah Kota Batam agar segera evaluasi kinerja DLH yang dianggap tidak peduli dengan lingkungan.

Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun diduga kebal hukum dan terkesan adanya Pembiaraan.

DASAR HUKUM 

Tindak pidana pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan undang-undang sektoral terkait, terutama dalam Pasal 97-120. UU ini mengatur berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana, seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akibat kesengajaan atau kelalaian, dan sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur berbagai tindak pidana lingkungan, mulai dari pencemaran hingga kerusakan lingkungan yang melebihi batas baku mutu.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):

UU ini melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap UU PPLH sebelumnya, yang memengaruhi konsep-konsep terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Sektoral:

Terdapat juga undang-undang lain yang memiliki ketentuan pidana lingkungan, seperti undang-undang tentang Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam, dan lainnya.

Jenis-jenis Tindak Pidana Lingkungan

Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup:

Setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akan dipidana.

Kelalaian:

Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelakunya dapat diancam pidana penjara dan denda.

Pelanggaran Terhadap Sanksi Administratif:

Sanksi pidana juga dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau jika terjadi pelanggaran berulang.

Sanksi yang Diberikan

Pidana Penjara:

Hukuman dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu yang berbeda tergantung beratnya pelanggaran, misalnya hingga 10 tahun dalam kasus pelanggaran baku mutu lingkungan hidup.

Denda:

Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dengan nilai yang besar, seperti denda yang bisa mencapai miliaran rupiah untuk pelanggaran yang serius.

Pertanggungjawaban Korporasi:

Jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tanggung jawab pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha itu sendiri dan/atau kepada orang yang memberi perintah atau pemimpin kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam,  dan Pihak Berwenang untuk ditindak lanjut. / Red

Bersambung….

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED