Gelper Liar dan Sabung Ayam di Batam Kian Terang di Kp. Nanas Teluk Tering, Diduga Adanya Pembiaraan, Kemana APH?

NEWS82 Dilihat

YUTELNEWSINDO.com |  Di balik boneka dan rokok yang dijadikan hadiah tersembunyi aktivitas perjudian yang diduga telah berlangsung lama di sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. Ironisnya, praktik ini diduga dijalankan secara terang-terangan dengan mengantongi izin sebagai wahana hiburan anak-anak. Salah satu Gelper Liar yang ada di Kampung Nanas, teluk Tering, Kita Batam, Kepulauan Riau.

Penelusuran tim media menemukan setidaknya satu titik permainan di kp. Nanas yang dicurigai sebagai tempat perjudian terselubung. Selain itu juga ditemukan adanya Sabung ayam.

“Ada di dalam lurus aja,” ucap salah satu warga setempat.

Permainan yang tampaknya sah ini dijalankan di luar batas kewajaran. Beberapa lokasi diketahui beroperasi 24 jam, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko. Izin usaha permainan anak yang mereka miliki diduga hanya sebagai kedok semata.

Aktivitas ini sudah lama menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak hanya media dan aktivis, sejumlah tokoh masyarakat hingga legislator pusat juga disebut telah menyuarakan keresahan ini. Namun sayangnya, tidak terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka publik berhak menduga bahwa ada pembiaran sistematis. Apakah ada kekuatan di balik bisnis gelper ini?” kata sumber tersebut dengan nada heran.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. “Pasal 303 KUHP jelas mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan perjudian, apapun bentuknya, apalagi jika menggunakan izin yang disalahgunakan,” tambahnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan atau menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu, PP No. 9 Tahun 1981 dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian seharusnya menjadi dasar tindakan hukum yang kuat.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jika dibiarkan, maka tak hanya generasi muda yang terancam, tapi juga citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional akan tercoreng.

“Kalau penegakan hukum diam, jangan salahkan publik jika muncul dugaan ada yang membekingi,” pungkasnya.

Dari informasi tersebut, Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Polsek Batam Kota dan akan ditindaklanjuti.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pengusaha Gelper yang disebut maupun dari pihak kepolisian. Tim media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Arm)

Bersambung….

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN