Diminta Pelaku Pencurian di Kelurahan Lahewa Punya Itikad Baik sebelum Dilaporkan

NEWS53 Dilihat

YUTELNEWS.com | Lingkungan Kelurahan Lahewa, Nias Utara, Sumatra Utara Mulai Tak Aman, Maling Bobol Kedai, Diminta Pelaku segera Menyerahkan Diri. Kejadian tersebut pada Jumat (12/9/2025) Sekira pukul 04.35 WIB Subuh.

Pelaku memakai celana pendek warna Hitam, Baju Kaos warna coklat gelap dengan rambut pendek

Diduga pelaku lebih dari satu orang. Yang lain menunggu di jalan sebagai pemantau lokasi, diduga menggunakan motor untuk mengangkut barang-barang tersebut yang ada dalam kedai.

“Beberapa Karung Beras dan Sejumlah Uang,” ucap korban (IP) saat dihubungi.

Video Aksi Pencurian https://youtu.be/gdgxBiga8WI?si=fNiyY_u172-Oetn3

Diminta Pelaku Pencurian di Kelurahan Lahewa Punya Itikad Baik sebelum Dilaporkan
Lokasi Kejadian

Dari kejadian ini pelaku pencurian terancam Hukuman pidana, Berikut Jenis Hukuman dari pasal-pasal terkait ;

Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP): Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.

Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP): Dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.

Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, atau 9 tahun jika ditambah kondisi tertentu seperti dilakukan di waktu malam.

Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP): Sanksinya bisa pidana maksimal 9 tahun atau bahkan hukuman mati jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP): Ini adalah tindak pidana yang harus diajukan pengaduannya oleh pihak korban agar bisa diproses.

Keluarga dan Korban berharap kasus ini segera dituntaskan, agar menjadi atensi pihak kepolisian dan warga kelurahan Lahewa aman, nyaman serta tertib. /Tim

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN