YUTELNEWS.com | Lasara– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Faogonaso Harefa saat di minta tanggapannya, tentang Menghala-halangi tugas Jurnalistik yang sedang Viral di Media Sosial, selesai Kegiatan kunjungan kerja di ruangan Puskesmas Namohalu Esiwa pada hari Jumat, (12/09/2025).
“Ucapannya Faogonaso Harefa SH menyampaikan bahwa Pers adalah mitra kita baik di tengah-tengah masyarakat, Instasi pemerintah memberikan kesempatan kepada awak media (Jurnalistik) untuk meliput informasi yang sesuai kenyataan di lapangan, UU KIP selalu di kedepankan.
“Lanjut tugas jurnalistik jangan kita dihalang-halangi memang tugas dan tanggung jawab mereka memberitakan kepada publik, Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam menjalankan Tugas Jurnalistik di Negara Republik Indonesia ini, tercatat pada Bab 8 ayat (1) menyatakan ” Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara Paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000″.
Hal ini menjadi kerja sama yang baik,”Dia mengakhiri.
(Kharisman Gea)























