NIAS UTARA, YUTELNEWS.COM —Kepala Bidang Perpajakan Kabupaten Nias Utara, Yohanes Sarman J. Lase, menginformasikan tentang Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 900/3979/BPKPD/2025 yang dikeluarkan 5 Agustus 2025 pada, Senin (15/09/2025).
Surat ini mengatur tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dilakukan oleh masyarakat yang memiliki aset di Nias Utara.
Surat tersebut disampaikan kepada Kepala OPD, Camat, Forcopimcam, dan Kepala Desa/Lurah di Nias Utara.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah yang mengatur keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara berharap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak ini,” Harapnya.
Masyarakat diwajibkan membayar PBB-P2 tepat waktu dan bukti pembayaran akan diperlukan untuk persyaratan administrasi perizinan, kependudukan, dan bantuan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bank Sumut, ATM, atau teller.











