Kepala Bidang Perpajakan Lanjutkan Surat Edaran Bupati

NIAS UTARA, YUTELNEWS.COM —Kepala Bidang Perpajakan Kabupaten Nias Utara, Yohanes Sarman J. Lase, menginformasikan tentang Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 900/3979/BPKPD/2025 yang dikeluarkan 5 Agustus 2025 pada, Senin (15/09/2025).

Surat ini mengatur tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dilakukan oleh masyarakat yang memiliki aset di Nias Utara.

Surat tersebut disampaikan kepada Kepala OPD, Camat, Forcopimcam, dan Kepala Desa/Lurah di Nias Utara.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah yang mengatur keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara berharap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak ini,” Harapnya.

Masyarakat diwajibkan membayar PBB-P2 tepat waktu dan bukti pembayaran akan diperlukan untuk persyaratan administrasi perizinan, kependudukan, dan bantuan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bank Sumut, ATM, atau teller.

(Kharisma Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN